Makassar — Membicarakan pajak tidak pernah hanya soal berapa banyak uang yang masuk ke kas negara. Di balik angka penerimaan, ada kepatuhan, pelayanan, kepastian hukum, dan yang tidak kalah penting, kepercayaan (trust) wajib pajak kepada negara. Persoalan itulah yang mengemuka dalam pertemuan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) dengan Pengurus Daerah (PD) Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Sulawesi Selatan. Di mana, pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim bersama jajaran P2IP, M. Sukri Subki dan Agung. Dari PD AKP2I Sulsel hadir Muhammad Armadari, Azwar Amiruddin, dan Fery Fadly.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Imanul Hakim mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan secara dialog tersebut bukan sekadar membicarakan angka penerimaan semata.
“Tidak hanya terkait penerimaan, dialog tersebut juga membahas bagaimana hubungan antara otoritas pajak, wajib pajak, dan profesi perpajakan dapat dibangun dalam hubungan yang lebih terbuka,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (29/09).
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-penerimaan-pajak-ekonomi-digital-capai-rp-5723-triliun
Bagi otoritas pajak, ia menambahkan bahwa penerimaan negara tentu merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas. Data terbaru menunjukkan, sampai Agustus 2026, penerimaan pajak di wilayah Sulselbartra mencapai Rp 10,19 triliun atau 54,93 persen dari target Rp 18,55 triliun.
“Penerimaan tersebut berasal dari Sulawesi Selatan sebesar Rp 6,82 triliun, Sulawesi Tenggara Rp 2,79 triliun, dan Sulawesi Barat Rp 530 miliar. Angka itu menunjukkan adanya aktivitas ekonomi yang terus bergerak sekaligus ruang yang masih cukup besar untuk memperluas basis pajak. Namun, angka penerimaan juga tidak semestinya dibaca hanya sebagai target yang harus dikejar. Di situlah persoalan pajak menjadi lebih menarik,” tambahnya.
Menurutnya, penerimaan negara yang sehat bukan semata-mata penerimaan yang besar. Tapi, harus lahir dari kepatuhan yang benar, administrasi yang dapat dipahami, penegakan hukum yang proporsional, serta hubungan yang memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Oleh karena itu, dibutuhkan pentingnya pendekatan humanis, digitalisasi, perluasan basis pajak yang inklusif, serta kolaborasi untuk memperkuat kepatuhan dan pengamanan penerimaan negara,” imbuh Imanul Hakim.
Selain itu, Imanul Hakim juga menyampaikan bahwa cara pandang semacam tersebut menjadi penting karena sistem perpajakan modern tidak lagi dapat bekerja hanya dengan pendekatan pengawasan dan penindakan.
“Negara memang mempunyai kewenangan untuk memungut pajak, tetapi kewenangan tersebut harus berjalan bersama dengan pelayanan dan kepastian hukum. Wajib pajak yang patuh juga membutuhkan ruang untuk didengar. Mereka bukan sekadar objek penerimaan. Di balik setiap kewajiban pajak terdapat kegiatan usaha, tenaga kerja, investasi, arus kas, keputusan bisnis, dan risiko hukum. Ketika administrasi perpajakan kian beragam, kesalahan administratif tidak selalu identik dengan niat untuk menghindari pajak,” ujarnya.
Dukungan AKP2I
Bak gayung bersambut, AKP2I khususnya PD AKP2I Sulawesi Selatan juga menyambut baik dialog yang dilakukan bersama Kanwil DJP Sulselbartra. Ketua PD AKP2I Sulawesi Selatan Muhammad Armadari mengatakan bahwa dialog antara fiskus dan wajib pajak menjadi penting.
“Di sinilah profesi konsultan dan kuasa pajak mempunyai posisi yang cukup strategis. Konsultan tidak semestinya dipandang hanya sebagai pihak yang datang ketika wajib pajak menghadapi pemeriksaan, sengketa, atau persoalan hukum. Dalam banyak keadaan, konsultan justru berada di tengah proses edukasi dan administrasi wajib pajak sehari-hari,” katanya.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa konsultan membantu menerjemahkan bahasa regulasi ke dalam praktik usaha. Pada sisi lain, konsultan juga dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi otoritas mengenai persoalan yang dihadapi wajib pajak di lapangan.
“Apa yang terlihat sederhana dari meja birokrasi belum tentu sederhana ketika diterapkan oleh perusahaan, pelaku UMKM, maupun orang pribadi. Karena itu kritik dari profesi seharusnya tidak selalu dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap fiskus,” ucapnya.
Dalam negara hukum, Muhammad Armadari mengungkapkan bahwa kritik dapat menjadi bagian dari mekanisme memperbaiki administrasi. Selama disampaikan dengan dasar yang jelas dan itikad untuk memperbaiki sistem, kritik diperlukan agar kebijakan tidak hanya benar di atas kertas tetapi juga dapat bekerja dengan baik dalam praktik.
Apalagi, pandangan tersebut sejalan dengan kebutuhan perpajakan saat ini. Digitalisasi memang membuka banyak peluang untuk meningkatkan efisiensi, tetapi pada saat yang sama dapat melahirkan persoalan baru ketika sistem belum sepenuhnya dipahami atau ketika proses administrasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Maka, semakin modern sistem pajak, semakin penting pula literasi perpajakan. Bukan hanya wajib pajak yang perlu memahami aturan. Aparat, konsultan, kuasa hukum, asosiasi, akademisi, dan seluruh pihak yang berada dalam ekosistem perpajakan perlu memiliki ruang untuk bertukar pandangan,” jelasnya.
Kesiapan Kolaborasi
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua AKP2I PC Makassar Fery Fadly menyampaikan pihaknya siap untuk berkolaborasi dengan otoritas pajak. Kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan pada kegiatan seremonial, tetapi juga pada pendidikan perpajakan, peningkatan pemahaman administrasi, penyampaian masukan, serta ruang untuk menyampaikan kritik terhadap persoalan yang ditemui wajib pajak.
“Harapannya sederhana administrasi menjadi lebih baik, kepatuhan meningkat, dan penerimaan negara dapat tumbuh tanpa mengorbankan rasa keadilan. Gagasan itu menjadi semakin relevan ketika pemerintah membutuhkan penerimaan yang berkelanjutan,” kata Fery.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/negara-pandai-memungut-tetapi-apakah-sudah-pandai-mengelola
Menurutnya, memaksa penerimaan dengan pendekatan jangka pendek mungkin dapat menghasilkan angka pada satu periode. Tetapi penerimaan yang bertahan dalam jangka panjang membutuhkan basis pajak yang sehat. Dunia usaha harus tetap tumbuh, investasi harus memiliki kepastian, dan wajib pajak harus melihat bahwa memenuhi kewajiban pajak merupakan bagian dari hubungan yang wajar dengan negara.
“Dalam literatur pemikiran ekonomi klasik, Ibnu Khaldun pernah mengingatkan bahwa kebijakan pajak yang terlalu membebani pada akhirnya dapat memengaruhi aktivitas ekonomi dan penerimaan itu sendiri. Gagasan tersebut lahir berabad-abad lalu, tetapi relevansinya masih dapat dibaca dalam konteks sekarang: penerimaan yang berkelanjutan membutuhkan keseimbangan antara kepentingan negara dan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya,” urainya.
Oleh karena itu, Fery mengatakan bahwa ukuran keberhasilan perpajakan tidak cukup hanya dilihat dari seberapa tinggi penerimaan yang berhasil dikumpulkan. Ada pertanyaan lain yang juga perlu dijawab: apakah kepatuhan meningkat karena kesadaran atau karena ketakutan? Apakah wajib pajak semakin memahami kewajibannya atau justru semakin bergantung pada bantuan pihak lain karena administrasi semakin rumit? Apakah penyelesaian sengketa menghasilkan kepastian atau justru menambah biaya dan waktu bagi dunia usaha?
“Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk mempertentangkan fiskus dengan wajib pajak, pertanyaan itu diperlukan agar sistem perpajakan terus berbenah. Ruang dialog seperti pertemuan DJP Sulselbartra dan PD AKP2I menjadi penting karena persoalan perpajakan tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sisi. Otoritas memiliki perspektif penegakan dan penerimaan. Wajib pajak memiliki pengalaman langsung menjalankan usaha dan memenuhi kewajiban. Sementara profesi perpajakan melihat persoalan administrasi dan sengketa dari jarak yang berbeda,” ungkapnya.
Tax Gathering
Dalam pertemuan itu, pihak DJP Sulselbartra berencana melaksanakan Tax Gathering pada Oktober 2026 dalam rangkaian kegiatan Hari Oeang. Di mana, wajib pajak akan dilibatkan dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari ruang komunikasi antara fiskus dan para pembayar pajak.
Lebih dari sekadar agenda apresiasi, Pengurus Pusat AKP2I Bagian Penelitian dan Kajian Azwar Amiruddin mengungkapkan bahwa kegiatan tax gathering dapat menjadi ruang untuk mendengar pengalaman wajib pajak secara langsung. Wajib pajak yang selama ini hanya berhadapan dengan sistem administrasi dapat menyampaikan apa yang berjalan baik dan apa yang masih menjadi persoalan.
“Bagi asosiasi profesi, forum semacam itu juga membuka kesempatan untuk memberikan masukan yang lebih konkret. Apresiasi kepada wajib pajak yang patuh tentu penting. Tetapi apresiasi akan menjadi lebih bermakna apabila dibarengi dengan komitmen untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan dan administrasi,” ungkap Azwar.
Ia melanjutkan bahwa pada titik inilah hubungan antara pajak dan kepercayaan menjadi penting. Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pembangunan. Wajib pajak membutuhkan negara yang memberikan kepastian, pelayanan, dan perlakuan yang adil. Hubungan itu tidak dapat dibangun hanya dengan kewajiban, melainkan dengan kepercayaan.
“Kepercayaan tidak lahir dari slogan. Ia tumbuh dari pengalaman sehari-hari: ketika wajib pajak memperoleh penjelasan yang jelas, ketika administrasi dapat diselesaikan dengan wajar, ketika keberatan atau sengketa diproses secara objektif, ketika aturan diterapkan secara konsisten, dan ketika kritik tidak dianggap sebagai ancaman,” jelasnya.
Sebaliknya, wajib pajak juga memiliki tanggung jawab yang sama. Kepatuhan tidak boleh hanya dilakukan ketika diawasi. Membayar pajak dengan benar harus menjadi bagian dari tata kelola usaha dan tanggung jawab sebagai warga negara.
Maka, di sinilah keseimbangan itu diperlukan. Fiskus memiliki kewenangan. Wajib pajak memiliki hak. Konsultan dan kuasa pajak memiliki tanggung jawab profesional. Semuanya berada dalam satu sistem yang sama. Oleh karena itu, penerimaan negara yang bijaksana bukan berarti negara menjadi lunak terhadap pelanggaran. Penegakan hukum tetap harus berjalan. Tetapi penegakan hukum juga harus ditempatkan dalam koridor kepastian hukum, proporsionalitas, keadilan administratif, dan penghormatan terhadap hak wajib pajak.
Tidak hanya itu saja, Azwar pun mengatakan bahwa pertemuan DJP Sulselbartra dan PD AKP2I Sulsel mungkin hanya sebuah pertemuan. Namun dari ruang-ruang dialog semacam itulah sistem perpajakan dapat terus diperbaiki bukan dengan menghilangkan perbedaan pandangan, melainkan dengan membicarakannya secara terbuka.
“Sebab penerimaan yang besar memang penting. Tetapi penerimaan yang tumbuh bersama kepatuhan, kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat jauh lebih penting untuk dijaga,” pungkasnya.