Perubahan Format Induk dan Lampiran SPT Masa PPh Unifikasi Melalui PER-11/PJ/2025

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada tanggal 22 Mei 2025. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai pelaporan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Meterai dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam beleid ini adalah penyesuaian terkait format formulir induk dan lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi.

Tujuan diterbitkannya peraturan ini, sebagaimana diuraikan dalam bagian “Menimbang”, adalah untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, meningkatkan pelayanan, dan melaksanakan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan. Penyesuaian ketentuan teknis pelaporan pajak, termasuk SPT Masa PPh Unifikasi, dianggap perlu karena ketentuan yang berlaku saat ini dinilai belum cukup menampung kebutuhan tersebut.

Secara lebih rinci, Pasal 22 ayat (1) PER-11/PJ/2025 menjelaskan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi kini akan memiliki struktur yang terdiri dari satu formulir induk beserta tiga jenis lampiran yang menyertainya. Lampiran-lampiran ini dirancang untuk mendokumentasikan berbagai jenis bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh serta PPh yang disetor secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Lampiran pertama adalah Formulir Daftar-I, yang merupakan daftar Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berformat standar. Lampiran kedua adalah Formulir Daftar-II, yang berisi daftar Pajak Penghasilan yang disetor sendiri dan/atau disetor secara digunggung. Sementara itu, lampiran ketiga adalah Formulir Lampiran-I, yang memuat daftar dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Unifikasi berformat standar.

Selain perubahan format SPT Masa PPh Unifikasi, PER-11/PJ/2025 juga mencakup lingkup yang lebih luas, termasuk bentuk, isi, dan tata cara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21/26, laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, berbagai jenis SPT Masa PPN, SPT Masa Bea Meterai, hingga SPT Tahunan PPh baik untuk Wajib Pajak orang pribadi maupun badan. Peraturan ini juga mengatur mengenai keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT.

Dengan adanya PER-11/PJ/2025 ini, diharapkan proses pelaporan kewajiban PPh Unifikasi oleh Wajib Pajak menjadi lebih terstruktur, seragam, dan sejalan dengan modernisasi sistem administrasi perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP. Wajib Pajak diimbau untuk mencermati ketentuan baru ini agar dapat memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu sesuai format yang telah ditetapkan.