Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Akhirnya, Inilah Pemaknaan Put. 341/2026 Menurut Mahkamah Konstitusi

Penulis: M. Awi Ekolaksono, SE.,Ak., SH., BKP.  (Anggota AKP2I Sidoarjo-Jawa Timur)

Jakarta - Setelah sekian waktu kita disajikan berbagai silang pendapat para ahli hukum terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 341/2026 dan untuk mengakhiri perbedaan pendapat tentang tafsir dan pemaknaan Put. MK No. 341/2026 tersebut, terutama apabila dikaitkan dengan PMK No. 44/2026 dan PMK No. 55/2026, maka sudah saatnya kita tunduk pada pemaknaan yang disampaikan pada saat persidangan oleh Majelis Hakim MK itu sendiri.

Hukum Sebagai Panglima

Berdasarkan pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, salah satu tugas utama MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD RI Tahun 1945.

Kekuatan putusan MK adalah bersifat final dan mengikat serta berlaku seketika langsung memperoleh kekuatan hukum tetap setelah dibacakan sebagai suatu kepastian hukum (Legal Certainty) bagi seluruh cabang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif, yudikatif) dan seluruh warga negara tanpa kecuali (erga omnes).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum” menjadikan hukum sebagai panglima didalam hidup bernegara baik oleh penyelenggara negara ataupun warga negara.

Alasan Hakim MK Yang Melatarbelakangi isi Put. No. 341/2026

Sebelum diputuskannya Put. No. 341/2026 dan ketika masih didalam proses persidangan yang juga disiarkan pada chanel youtube resmi milik MK, tepatnya pada sidang tanggal 22 September 2026, Ketua Majelis Hakim Panel dan sekaligus Ketua MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. menyampaikan dasar-dasar Pemikiran para Hakim Konstitusi kepada Pemohon sebagai berikut :

“Saya tambahkan sedikit, memang kalau saudara-saudara sudah merefer putusan 63/2017, sebenarnya yang dipersoalkan hari ini, yaaa….. sebenarnya sudah selesai. Karena yang namanya peraturan Menteri sebagai delegasi yang diamanatkan dalam norma undang-undang itu tidak boleh mengatur lebih, selain teknis admisnitratif. Kan sudah selesai pak diputusan 63/2017, nah, pasal hari ini 44E yang diuji ini kan normanya sama (dengan norma yang diuji pada put. 63/2017), semangatnya sama yang terkandung didalamnya, itu juga pendelegasian itu. Seharusnya secara prinsip erga omnes ya Putusan MK itu ada disisi manapun, semangatnya itu melekat disetiap norma. Kalau dulu dipasal 32, kalau tidak salah, nah sekarang di 44E, nah sepanjang pendelegasian itu kepada Peraturan Menteri, Peraturan Menteri tersebut juga harus satu semangat dengan apa yang ada diputusan 63, mestinya.”

Kemudian Hakim Ketua melanjutkan :

“Kalau SKT yang diatur di PMK 44 maupun 55, yang bapak persoalkan itu, nuansanya atau kandungannya pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara, seharunya kan dihindari?”

“Nah sekarang persoalannya adalah ini yang salah normanya ini, pasal 44E ini,  ataukah PMK yang 44 atau 55 2026 yang kata bapak-bapak itu merupakan pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara, yang seharusnya hanya mengatur hal-hal yang bersifat teknis administratif.”

“Jadi sebenarnya kalau firm (tegas) dengan putusan 63/2017, ya sudah selesai seharusnya.”

“Ini persoalannya ada di Normanya (pasal 44E) atau di PMK nya? Kalau PMK nya kan tenang-tenang saja, anterng aja. Nah pembelokannya ada dimana? Muncul lagi di 2026, kalau betul 55 dan 44 itu yang kemudian tidak senyawa atau sejalan dengan putusan 63/2017 yang berkaitan dengan pasal 32A ketika itu, apakah bapak tetap firm dengan  permohonan ini? Karena ini kan sekali lagi, ini kan ada pengejawantahan dari PMK yang bergesar dari semangat putusan 63/2017. Kalau nomanya (44E) sih sama dengan norma yang ada di 32. Nah PMK nya itu dulu MK juga tidak masuk pada membatalkan PMK yang berkaitan dengan hak Advokat untuk menjadi kuasa, hanya memesankan didalam pertimbangan, ya seharusnya setiap Advokat pun dapat menajdi kuasa sepanjang punya brevet perpajakan.”

Baca Juga: https://www.akp2i.or.id/berita/putusan-mkri-no-341puu-xxiv2026-dan-implikasi-hukum-terhadap-pmk-442026

“Nah sekarang masalah SKT bagaimana? Apakah dampaknya ini juga membatasi dan memperluas hak dan kewajiban warga negara ? nah kalau iya, seharusnya jangan dituangkan, jangan dipasang disitu! Kan begitu PMK yang patuh dan taat dengan putusan 63/2017 pak? Tapi kenapa PMK itu (44 & 55) masih memuat seperti itu (pembatasan atau perluasan hak dan kewajiban warga negara)?”

“Tapi kalau nanti MK pun misalnya harus seperti itu? Kan tidak menyelesaikan masalah juga. Misalnya akan disamakan dengan putusan 63/2017  (yaitu) tidak boleh mengatur  hal-hal yang sifatnya teknis administratif yang berdampak pada pengurangan dan penambahan hak dan kewajiban warga negara. Kan seperti itu harus dibuat catatan tersendiri, kecuali, dengan kesadaran yang penuh Menteri Keuangan kemudian merubah PMK itu (44 & 55) seperti semangat yang ada di putusan63/2017. Tidak kemudian serta merta membatalkan PMK yang ketika itu melarang Advokat menjadi kuasa. Apakah MK harus mengulang-ngulang dengan pertimbangan dan putusan yang sama? Nanti dikira melakukan pembunuhan  atau mutilasi berulang-ulang terhadap norma.”

Diatas adalah pertimbangan-pertimbangan dari Ketua Majelis Hakim Panel sekaligus menjabat sebagai Ketua MK, yang sengaja penulis kutip selengkap mungkin agar gambaran pemikiran/pertimbangan para hakim  konstitusi terkait perkara 341/2026 dapat ditangkap secara utuh oleh para pembaca.

Pesan dari Ketua Majelis Hakim untuk Menteri Keuangan

Masih didalam sidang tanggal 22 September 2026, Ketua Majelis Hakim yang sekaligus Ketua MK Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., berpesan kepada Menteri Keuangan sebagai berikut :

“Tapi kalau nanti MK pun misalnya harus seperti itu? Kan tidak menyelesaikan masalah juga. Misalnya akan disamakan dengan putusan 63/2017 (yaitu) tidak boleh mengatur hal-hal yang sifatnya teknis administratif yang berdampak pada pengurangan dan penambahan hak dan kewajiban warga negara. Kan seperti itu harus dibuat catatan tersendiri, kecuali dengan kesadaran yang penuh, Menteri Keuangan kemudian merubah PMK itu (44 & 55) seperti semangat yang ada di putusan 63/2017.”

Kesimpulan

Bahwa pendapat Ketua Mejelis Hakim Panel MK didalam sidang Perkara 341/2026 yang disampaikan secara lisan pada sidang 22 September 2026 tersebut menyiratkan beberapa keadaan batin Para Hakim MK, diantaranya berisi penegasan, keprihatinan dan juga usulan.

Penegasan oleh Para Hakim tersebut dapat kita lihat dari penjelasan Ketua Majelis Hakim bahwa Perkara 341/2026 adalah memiliki napas yang sama dengan perkara yang pernah diputus yaitu Put. 63/2026 yang pada pokoknya adalah PMK hanya bersifat teknis administratif saja, tidak mengurangi atau penambah serta membatasi hak atau kewajiban warga negara. Penegasan lainnya adalah bahwa Put. 63/2017 adalah tetap berlaku sampai saat ini.

Keprihatinan para Hakim tersebut juga dapat dilihat dari penjelasannya yang pada intinya bahwa putusan 63/2017 adalah bersifat erga omnes dan mengikat terhadap sisi manapun, dalam hal ini mengikat disisi Menteri Keuangan sebagai penerbit PMK dan disisi Warga negara.

Usulan dari Ketua Majelis Hakim untuk Menteri Keuangan, dapat dilihat dari adanya saran dan diharapkan dengan kesadaran penuh, Menteri Keuangan  merubah PMK 44 dan 55 tersebut agar senafas dengan Put. 63/2017.

Penulis yakin, Menteri Keuangan akan memerintahkan jajarannya untuk mematuhi isi dari Put. 63/2017 dan tidak melarang warga negara  menjadi Kuasa Wajib Pajak sepanjang memenuhi syarat sebagaimana diatur didalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP. Namun, apabila mulai 1 Januari 2027 Menteri Keuangan tetap melarang  warga negara menjadi Kuasa Wajib Pajak hanya karena tidak memilik SKT sebagaimana disyaratkan oleh PMK 44 dan 55,  walaupun warga negara tersebut telah memenuhi syarat pasal 32 UU KUP, maka pasti akan terjadi gugatan dimana-mana kepada para Kepala Kantor Pajak dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan akhirnya kondisi ini malah menjadikan keadaan yang tidak produktif bagi kita semua.

Akhirnya, penulis mengajak kita semua agar sama-sama mengakhiri perdebatan tentang putusan 341/2026 dengan  menerima pemikiran para hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tesebut sebagai suatu realita sumber hukum berbangsa yang harus kita terima, patuhi dan jalankan bersama yang sekali lagi mengingatkan kita bahwa Put. 63/2017 adalah tetap berlaku dan bersifat Mutatis Mutandis.

Membagikan: