Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Coretax: Fasilitas Administratif atau Beban Tanpa Dasar Hukum?

Penulis: Fery Fadly (Praktisi Perpajakan | Pengurus Pusat AKP2I)

Jakarta - Transformasi digital dalam sistem perpajakan merupakan bagian dari upaya negara untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan. Terlebih dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengembangkan sistem coretax sebagai tulang punggung administrasi perpajakan modern. 

Perlu diketahui, sistem tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data, menyederhanakan proses pelaporan, serta mempercepat layanan kepada Wajib Pajak. Secara konseptual, langkah ini patut diapresiasi sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang lebih luas. 

Namun, di tengah implementasinya, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah coretax sekadar fasilitas administratif, atau telah bergeser menjadi kewajiban yang tidak secara eksplisit diatur dalam hukum? 

Bersifat Dinamis 

Untuk menjawabnya, penting untuk kembali pada dasar hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam Pasal 3, undang-undang ini menegaskan kewajiban Wajib Pajak untuk mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas. 

Namun yang sering terlewat adalah ketentuan pada Pasal 3 ayat (3a), yang menyatakan bahwa penyampaian SPT dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau jasa ekspedisi, atau dengan cara lain. Rumusan ini menunjukkan bahwa undang-undang memberikan fleksibilitas dalam metode pelaporan. 

Dengan demikian, sejak awal sistem hukum perpajakan dirancang sebagai sistem yang terbuka dan bersifat dinamis terhadap berbagai cara penyampaian. Digitalisasi, termasuk melalui coretax , dapat dipahami sebagai bagian dari ‘cara lain’ tersebut. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak menghapus metode manual yang juga diakui secara hukum. 

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/restitusi-pajak-defisit-anggaran-atau-defisit-keadilan 

Pada level teknis, pengaturan lebih lanjut terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2018, yang memperkenalkan dan mendorong penggunaan sarana elektronik dalam pelaporan pajak. Bahkan, untuk kelompok Wajib Pajak tertentu, penggunaan e-Filing diwajibkan. 

Meski demikian, regulasi tersebut tidak menetapkan satu sistem tertentu sebagai satu-satunya kanal pelaporan. Dalam konteks ini, coretax lebih tepat dipahami sebagai instrumen administratif, bukan sebagai norma hukum yang berdiri sendiri. 

Problematik 

Di satu sisi lainnya, problematik lain muncul ketika praktik di lapangan menunjukkan kecenderungan berbeda. Pelaporan manual semakin jarang difasilitasi, sementara sistem digital menjadi satu-satunya jalur yang efektif. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa penggunaan sistem bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban. 

Dalam perspektif teori hukum, Hans Kelsen menegaskan bahwa norma hukum bersifat hierarkis. Undang-undang menempati posisi lebih tinggi dibandingkan peraturan pelaksana, apalagi instrumen administratif seperti sistem teknologi. Artinya, sistem tidak bisa membentuk kewajiban baru jika tidak memiliki landasan pada norma yang lebih tinggi. 

Jika dalam praktik sistem menjadi satu-satunya akses, sementara undang-undang masih memberi pilihan, terjadi ketidaksinkronan antara norma dan implementasi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama bagi Wajib Pajak. 

Gangguan sistem membuat persoalan kian terasa. Di mana dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengalami kesulitan mengakses layanan, terutama menjelang batas waktu pelaporan. Dalam situasi seperti ini, pertanyaan mengenai keadilan menjadi relevan: apakah Wajib Pajak tetap harus menanggung konsekuensi atas keterbatasan sistem yang berada di luar kendalinya? 

Di sinilah pentingnya menempatkan digitalisasi secara proporsional. Mengingat coretax merupakan alat yang penting dalam modernisasi perpajakan. Namun, sebagai alat, ia seharusnya berfungsi untuk mempermudah, bukan membatasi. 

Negara Perlu Hadir 

Oleh karena itu, peran negara perlu dihadirkan untuk memastikan bahwa sistem digital tidak meniadakan pilihan yang telah diberikan oleh undang-undang. Disamping itu, Karena itu, mekanisme perlindungan bagi Wajib Pajak saat sistem terganggu menjadi keharusan untuk menjaga prinsip keadilan. 

Modernisasi administrasi perpajakan tidak semata-mata soal teknologi. Ia juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak Wajib Pajak. Dalam konteks ini, keberhasilan digitalisasi tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem, tetapi juga dari kemampuannya berjalan selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. 

Pada akhirnya, dalam negara hukum, rujukan utama tetaplah norma yang ditetapkan melalui undang-undang. Sistem, betapapun canggihnya, harus tetap berada dalam kerangka tersebut. 

Lantas, ketika sistem belum sepenuhnya andal, apakah Wajib Pajak harus menunggu perbaikannya, atau tetap menggunakan mekanisme lain yang diakui oleh undang-undang? 

Membagikan: