Jakarta - Hingga 31 Mei 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 52,85 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 40,55 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2,06 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,98 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 5,26 triliun. Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2HUmas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga akhir Mei 2026 pihaknya telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya DJP untuk mengikuti perkembangan ekonomi digital,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Jumat (26/06).
Tujuh entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Strava, Inc., Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group, Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council, Inc., dan PLAUD LLC.
“Entitas-entitas tersebut bergerak di berbagai sektor ekonomi digital, termasuk layanan kebugaran, konten digital, pendidikan, dan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI), yang mencerminkan semakin luasnya cakupan pemungutan PPN PMSE seiring perkembangan model bisnis digital,” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa sejalan dengan perluasan cakupan pemungut tersebut, hingga 31 Mei 2026 sebanyak 233 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 40,55 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025, dan Rp 4,88 triliun pada tahun 2026.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-hingga-april-2026-penerimaan-pajak-digital-capai-rp-5204-triliun
Selain dari PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Mei 2026, penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp 2,06 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar pada tahun 2022, Rp 220,89 miliar pada tahun 2023, Rp 620,38 miliar pada tahun 2024, Rp 796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp 174,46 miliar pada tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 1,18 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 881,82 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp 4,98 triliun hingga Mei 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada tahun 2022, Rp 1,11 triliun pada tahun 2023, Rp 1,48 triliun pada tahun 2024, Rp 1,37 triliun pada tahun 2025, dan Rp 574,38 miliar pada tahun 2026.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,4 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 727,91 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp 2,85 triliun,” imbuhnya.
Tidak hanya itu saja, Inge mengatakan bahwa penerimaan pajak ekonomi digital lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga Mei 2026 telah mencapai Rp 5,26 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, Rp 1,33 triliun pada tahun 2024, Rp 1,23 triliun pada tahun 2025, dan Rp 1,18 triliun pada tahun 2026. Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 389,88 miliar dan PPN sebesar Rp 4,87 triliun.
“Masuknya penyedia layanan AI dan berbagai layanan digital lainnya ke dalam daftar pemungut PPN PMSE mencerminkan semakin beragamnya layanan digital yang dimanfaatkan masyarakat. DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha,” pungkasnya.