Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Tingkatkan Kepatuhan, KPP Pratama Cikarang Selatan Laksanakan Tindakan "Gijzeling"

Jakarta - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cikarang Selatan melaksanakan tindakan penyanderaan atau  gijzeling terhadap Komisaris sekaligus Pemegang Saham PT SI yaitu Ny. MW pada hari Kamis (11/12) di kediamannya Kawasan Ancol Jakarta Utara.  

Dimana, tindakan tersebut ditempuh karena yang bersangkutan memiliki utang pajak sebesar Rp 21.158.307.240 dan tidak dilunasi sejak 2021, sebagai bagian dari upaya pemulihan penerimaan negara dan penegakan hukum perpajakan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kanwil DJP Jabar II Dasto Ledyanto mengungkapkan bahwa penyanderaan dilakukan secara profesional dan berlandaskan ketentuan hukum.  

“ Gijzeling  selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehatihatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima  akp2i.or.id .

Sebelum penyanderaan dilakukan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melaksanakan rangkaian 
penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan Surat Teguran, imbauan, pemanggilan, hingga 
penyampaian Surat Paksa.  

“Upaya penagihan aktif juga telah dilakukan, termasuk pemblokiran dan penyitaan rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023–2024. Berdasarkan data administrasi, utang pajak Penanggung Pajak telah tercatat sejak 2021 dan bertambah seiring terbitnya surat ketetapan pajak untuk tahun 2022 dan 2023,” tambahnya. 

WhatsApp Image 2025-12-11 at 6.00.34 PM
Foto: Dok. Kanwil DJP Jabar II

Lebih lanjut, Dasto menyampaikan bahwa tindakan penyanderaan dilaksanakan berdasarkan UU No. 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000, yang memungkinkan gijzeling terhadap Penanggung Pajak berutang minimal Rp100 juta dan dianggaptidak beriktikad baik dalam melunasinya.  

“Penyanderaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin Menteri Keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan DKI Jakarta,” imbuhnya.  

Secara kronologis, Ny. MW dijemput di kediamannya dan dibacakan Surat Perintah Penyanderaan 
oleh Juru Sita Pajak. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Harum Sisma Medika untuk memastikan kondisi medisnya layak.

Proses serah terima dengan pihak lembaga pemasyarakatan dilakukan pada dini hari pukul 02.00 WIB dan berlangsung tertib serta sesuai prosedur. Sesuai PP No. 137 Tahun 2000, masa penyanderaan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang enam bulan berikutnya. Melalui langkah ini, DJP berharap utang sebesar Rp 21,15 miliar beserta biaya penagihan dapat segera dilunasi sehingga penerimaan negara dapat dipulihkan secara optimal.

Oleh karena itu, Dasto kembali mengingatkan akan pentingnya kepatuhan perpajakan agar terhindar dari tindakan hukum.  

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu. Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan Wajib Pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara,” pungkasnya. 

Membagikan: