Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

AKP2I: PMK 55 Tahun 2026 Jadi Babak Baru Profesi Konsultan Pajak Naik Kelas

Jakarta - Sebagai sarana penyampaian informasi dan pemahaman mengenai ketentuan terbaru dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyelenggarakan webinar pajak bertajuk “Sosialisasi PMK No. 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak” pada Rabu (16/09). 

Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengajak seluruh konsultan pajak, khususnya para anggota AKP2I untuk menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa setelah regulasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan, seluruh pihak yang berada dalam lingkup pengaturannya perlu menjalankan ketentuan tersebut sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing. 

“Apapun yang terjadi, ini sudah menjadi PMK, maka kewajiban dari konsultan pajak khususnya anggota AKP2I sudah seharusnya untuk melaksanakannya,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Rabu (16/09).

whatsapp-image-2026-09-16-at-65441-pm-1.jpeg
Foto: Dok. AKP2I

Ia menambahkan, berbagai masukan terkait PMK Nomor 55 Tahun 2026 telah menjadi bagian dari proses pembahasan sebelum regulasi tersebut ditetapkan. Berbagai keluhan, usulan, maupun hal-hal yang dinilai masih perlu diperbaiki telah disampaikan kepada Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) sebagai bagian dari proses komunikasi dengan para pemangku kepentingan. 

Oleh karena itu, Suherman mendorong konsultan pajak untuk tetap melaksanakan ketentuan yang berlaku, sembari menyampaikan berbagai persoalan yang ditemukan dalam praktik sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan.

“Adanya perubahan dan penyempurnaan regulasi dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa kebijakan mengenai profesi konsultan pajak dapat terus berkembang mengikuti kebutuhan dan dinamika yang ada,” tambahnya.

whatsapp-image-2026-09-16-at-65449-pm.jpeg
Foto: Dok. AKP2I

Atas dasar tersebut, Ketua Umum AKP2I mengimbau para konsultan pajak agar tidak bersikap pesimis maupun acuh terhadap perubahan regulasi. Sebaliknya, pelaksanaan PMK Nomor 55 Tahun 2026 diharapkan dapat dilakukan dengan penuh tanggung jawab, sementara ketentuan yang masih memiliki kekurangan dapat disampaikan sebagai masukan untuk penyempurnaan regulasi berikutnya. 

“Mari kita laksanakan PMK ini dengan sepenuh hati dengan kesadaran bahwa kita adalah pelaksana daripada PMK ini,” katanya. Ia juga berharap para konsultan pajak terus mendapatkan bimbingan dan pembinaan dari PPPK dalam mengimplementasikan ketentuan tersebut.

Tidak hanya itu saja, Suherman pun berharap para konsultan pajak khususnya yang bernaung dalam bendera AKP2I dapat menjadi pribadi yang profesional, berintegritas dan tepercaya. 

“Saya berharap kita sebagai konsultan pajak mempunyai tujuan yang sama yaitu bagaimana profesi ini menjadi lebih profesional, transparan dan berintegritas. Sehingga profesi konsultan pajak bisa naik kelas menjadi profesi yang setara dengan profesi lainnya,” ujarnya.

Penataan Ekosistem

Sementara itu, Direktur Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Erawati menyampaikan bahwa PMK Nomor 55 Tahun 2026 merupakan hal baru bagi terkait dengan pembinaan dan pengawasan konsultan pajak.

“Namanya juga pertama kali pasti ada journey yang akan dita lakukan kedepannya. Yang pasti kita mempunyai tujuan yang sama yaitu bagaimana profesi konsultan pajak ini kita atur dan kita tata supaya lebih profesional, transparan dan berintegritas,” katanya.   

Lalu Erawati juga memaparkan bahwa ada hal penting dalam ekosistem tax intermediaries. Dimana, peran tax intermediaries itu sebagai mitra pemerintah dalam edukasi perpajakan dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan WP. Sedangkan ruang lingkup intermediaries dalam penataan meliputi konsultan pajak dan pelaksanaan kuasa WP. Selanjutnya, urgensi penataan tersebut dikarenakan adanya perkembangan sistem perpajakan, maka tax intermediaries menjadi penting. 

“Maka diperlukan penataan ekosistem yang semakin kuat dan terintegrasi khususnya dalam membangun kompetensi profesionalisme, integritas, dan tata kelola yang lebih baik.  Regulasi yang selaras bahwa penataan tersebut diwujudkan dengan adanya PMK  44 tahun 2026 dan PMK 55 tahun 2026 yang memberikan kerangka lebih jelas bagi kuasa WP dan konsultan pajak,” ungkapnya.   

whatsapp-image-2026-09-16-at-100045-am.jpeg
Foto: Dok. AKP2I

Selain itu, Erawati mengungkapkan bahwa pihaknya akan fokus kepada pembinaan dan pengembangan konsultan pajak yang meliputi penataan kompetensi, pengembangan profesi, kode etik dan standar praktik dan penyajian informasi. 

“Ini adalah tahun pertama kami melakukan pembinaan dan pengawasan kepada konsultan pajak. Oleh karena itu, pasti tidak akan seketat akuntan publik. Tapi kami mulai dari hal yang sangat standar dan sederhana,” ucapnya.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/menkeu-tegaskan-komitmen-untuk-jaga-keuangan-negara

Tidak hanya itu saja, ia pun menyatakan bahwa hal yang menjadi prinsip dalam penataan ekosistem intermediaries sangatlah penting. 

“Penataan kompetensi dapat dicapai melalui uji kompetensi yang menjadi mekanisme penataan bagi calon konsultan pajak, penguatan profeionalisme untuk menjaga kompetensi secara berkelanjutan pembinaan dan pengawasan untuk penguatan profesionalisme,” pungkasnya.

Sebagai informasi, inti dari PMK Nomor 55 Tahun 2026 adalah melakukan pembaruan dan penataan menyeluruh terhadap profesi Konsultan Pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Aturan tersebut menggantikan PMK 111/PMK.03/2014 beserta perubahannya, dan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, kompetensi, integritas, serta kepastian hukum dalam praktik pemberian jasa perpajakan. Disamping itu, PMK ini mengatur antara lain persyaratan dan izin konsultan pajak, klasifikasi izin, kompetensi, kewajiban pengembangan profesional berkelanjutan, Kantor Konsultan Pajak, asosiasi profesi, serta pembinaan dan pengawasan.

Membagikan: