Jakarta - Beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Di mana, PKS tersebut dilaksanakan langsung di Kantor Kepala Bareskrim Polri.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa PKS ini merupakan pembaruan dari PKS lama yang berakhir pada 19 Juni 2024.
“Sepanjang berlakunya PKS lama (2021-2024), kolaborasi DJP dengan Bareskrim Polri sukses mengamankan penerimaan pajak sekitar Rp 2,8 triliun ,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id pada Jumat (06/02).

Ia menambahkan, secara rinci berdasarkan data internal DJP sepanjang tahun 2021 hingga 2024, total penerimaan negara tersebut diperoleh dari kegiatan pemblokiran dan penyitaan mencapai sebesar Rp 2,65 triliun dan dari penghentian penyidikan mencapai sebesar Rp 229,55 miliar .
“Kolaborasi ini juga telah menangani berkas perkara hasil penyidikan yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P-21) sebanyak 366 berkas , penyitaan dan pemblokiran sebanyak 252 kegiatan , koordinasi dalam rangka penghentian penyidikan sebanyak 76 perkara , dan koordinasi dalam rangka pelimpahan tersangka dan barang bukti sebanyak 355 berkas,” tambahnya.
Lebih lanjut Bimo juga menjelaskan bahwa dalam penandatanganan PKS baru ini, DJP dan Bareskrim telah menyepakati 6 ruang lingkup pejanjian yang meliputi. Pertama, pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi. Kedua , penegakan hukum di bidang perpajakan. Ketiga , asistensi dalam penanganan perkara. Keempat, penanganan bersama atas tindak pidana penipuan mengatasnamakan DJP. Kelima , peningkatan kapasitas dan pendayagunaan sumber daya manusia. Keenam , pemanfaatan sarana dan prasarana.
“Sebagai langkah nyata menjaga kepercayaan publik, telah disepakati pula penanganan tindak penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Bimo juga mengatakan bahwa DJP mencatat sepanjang tahun 2024 hingga 2025, jumlah interaksi terkait penipuan pajak mengatasnamakan DJP yang disampaikan pada kanal pengaduan mengalami peningkatan dari 1.672 pengaduan pada 2024 menjadi 2.010 pengaduan pada 2025 atau meningkat sekitar 20,2%.
“Dengan disahkannya PKS ini menjadi payung penerapan multidoor approach dalam peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mendukung pencapaian penerimaan pajak,” pungkasnya.