Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan sinergi dengan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Langkah yang diresmikan melalui Keterangan Tertulis nomor KT-13/2025 pada tanggal 17 Juni 2025 ini menandai peningkatan intensitas pengawasan dan penegakan hukum, yang secara langsung meningkatkan peran strategis konsultan pajak dalam membantu Wajib Pajak mengelola kepatuhan dan mitigasi risiko.
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy). Upaya ini akan dijalankan melalui penguatan sinergi, pertukaran data, dan penegakan hukum atas berbagai kegiatan ekonomi ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara. Bagi Wajib Pajak dan konsultan mereka, ini adalah sinyal bahwa area abu-abu dalam pelaporan pajak akan diawasi dengan lebih ketat.
Secara spesifik, kerja sama ini akan menyasar sektor strategis seperti kejahatan ekonomi dan eksploitasi sumber daya alam, termasuk illegal fishing, illegal mining, dan illegal logging. Penetapan fokus ini menempatkan Wajib Pajak yang bergerak di sektor-sektor tersebut pada tingkat risiko yang lebih tinggi. Di sinilah peran konsultan pajak menjadi sangat penting, yakni untuk memandu klien melakukan peninjauan kepatuhan secara menyeluruh dan memastikan semua aktivitas bisnis telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Adanya keterlibatan Tim Satgassus Polri dalam penegakan hukum pajak mengindikasikan bahwa konsekuensi dari ketidakpatuhan tidak lagi hanya bersifat administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana. Hal ini mendorong Wajib Pajak untuk tidak sekadar memenuhi kewajiban lapor, tetapi benar-benar memastikan substansi transaksi dan legalitas usahanya. Konsultan pajak yang profesional dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan nasihat preventif agar klien terhindar dari sengketa dan proses hukum yang kompleks.
Kesepakatan yang didasari oleh pembahasan bersama antara DJP dan Tim Satgassus Polri ini menjadi penanda dimulainya era baru pengawasan pajak yang lebih terintegrasi dan tegas. Bagi para pelaku usaha, memanfaatkan jasa konsultan pajak bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah kebutuhan strategis untuk menavigasi lanskap regulasi yang semakin ketat dan memastikan kelangsungan bisnis yang aman dan patuh hukum.