Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, menaungi konsultan pajak profesional dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Pendaftaran Anggota Baru

  • Syarat Pendafataran
  • Jenis Anggota
  • Biaya Pendaftaran
  • Iuran Anggota
  • Pembayaran Iuran
  • Dokumen Persyaratan

Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran anggota baru Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berdasarkan dokumen yang Anda berikan:

Syarat Menjadi Anggota AKP2I:

  1. Warga Negara Indonesia dan bertempat tinggal di Indonesia yang dinyatakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Tidak terikat pada pekerjaan/jabatan pada Pemerintah/Negara, kecuali untuk Anggota Kehormatan yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
  3. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Memiliki Izin Praktik Konsultan Pajak yang masih Aktif (Anggota Utama)

Tata Cara Menjadi Anggota AKP2I:

  1. Menghubungi Pengurus Daerah (PD AKP2I) atau Pengurus Cabang (PC AKP2I) terdekat dengan Alamat Domisili calon Anggota untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Anggota dan Pengurus setempat.
  2. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan yang tertera pada formulir pendaftaran.
  3. Setelah mendapatkan Rekomendasi dari PD atau PC setempat, calon Anggota mengisi Formulir Pendaftaran secara online dengan melampirkan Dokumen-dokumen persyatatan yang telah disiapkan dan ditanda tangani.
  4. Pengurus Pusat (PP AKP2I) mengesahkan keanggotaan paling lambat 1 (satu) bulan setelah permohonan diterima.
  5. Surat Keputusan (SK) Anggota akan dikirimkan melalui alamat domisili (Korespondensi) yang telah diisikan pada formulir pendaftaran.
  6. Kartu Tanda Anggota (KTA) akan diterbitkan secara Digital dan akan dikirimkan melalui email yang telah terdaftar.
  7. Dokumen Pengesahan akan diterbitkan dan dikirimkan oleh PP AKP2I setelah kewajiban sebagai Anggota dari tingkat Pratama sampai Utama yaitu membayar Iuran Anggota telah terpenuhi.

 

Catatan: Permohonan Rekomendasi dari Anggota dan Pengurus untuk menjadi anggota bagi seseorang yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki PC AKP2I atau PD AKP2I dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat (PP AKP2I).

  1. Anggota Utama : Setiap perseorangan yang memiliki izin praktik konsultan pajak yang masih berlaku, yang diterbitkan oleh Instansi Yang Berwenang.
  2. Anggota Madya :Setiap perseorangan yang tidak memiliki izin praktik konsultan pajak, tetapi memenuhi kriteria tertentu seperti memiliki sertifikat penyetaraan atau sertifikat USKP, pernah bekerja di DJP atau instansi yang menangani masalah perpajakan, lulusan pendidikan di bidang perpajakan, memiliki sertifikat/ijazah kursus/brevet perpajakan dari instansi yang resmi, pernah memiliki izin praktik konsultan pajak, memiliki izin kuasa hukum pengadilan pajak, atau pengacara (advokat).
  3. Anggota Pratama : Setiap perseorangan yang tidak termasuk dalam ketentuan anggota utama dan anggota madya, tetapi memenuhi persyaratan tertentu seperti menjadi tenaga kerja (pegawai) di bidang perpajakan, pernah bekerja di bidang perpajakan, atau mahasiswa jurusan perpajakan, akuntansi, dan jurusan lain.
  4. Anggota Kehormatan : Seseorang yang telah berjasa dalam bidang perpajakan dan dianggap memberikan kontribusi signifikan bagi perkembangan profesi konsultan pajak. Pengangkatan Anggota Kehormatan dilakukan berdasarkan pertimbangan dan keputusan Pengurus Pusat AKP2I.

Anggota Utama  Rp 500.000
Anggota Madya  Rp 350.000
Anggota Pratama  Rp 250.000

Pembayaran dapat melalui Transfer :
Bank BCA KCU Purwakarta 231-3307-212 a.n Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia

atau dapat melalui QRIS BCA menggunakan eWallet ( Shopeepay, Gopay, OVO, MyBCA dan Aplikasi Mobile Banking lainnya) yang dapat dilihat pada halaman berikut : https://www.akp2i.or.id/qris

Kewajiban Iuran Anggota AKP2I

Setiap anggota AKP2I wajib membayar iuran anggota setiap bulan atau dapat disetahunkan. Iuran anggota merupakan iuran tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang dibayar dimuka dengan waktu jatuh tempo setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Besaran Iuran Anggota

Besaran iuran anggota ditentukan sesuai jenis keanggotaannya. Berikut adalah tabel besaran iuran anggota per bulan:

Jenis KeanggotaanJabodetabekLuar Jabodetabek
Anggota UtamaRp. 100.000,-Rp. 50.000,-
Anggota MadyaRp. 75.000,-Rp. 35.000,-
Anggota PratamaRp. 50.000,-Rp. 25.000,-

Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.

Pembayaran uang pendaftaran dan iuran anggota merupakan bagian dari proses pendaftaran dan perpanjangan keanggotaan AKP2I yang dilakukan melalui cara pembayaran melalui:

Transfer ke rekening Pengurus Pusat AKP2I Bank BCA : 231-3307-212 atas nama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia AKP2I

Besaran iuran anggota yang telah jatuh tempo, akan disampaikan melalui tagihan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat pada setiap batas waktu jatuh tempo iuran anggota yaitu setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Anggota yang memiliki hutang iuran anggota wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan pembayaran iuran anggota yang telah jatuh tempo.

Sanksi

Anggota yang tidak membayar iuran anggota sesuai dengan batas waktu jatuh temponya akan dikenakan sanksi administratif, yaitu:

  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan sementara sebagai anggota per Tanggal 1 Mei Tahun berikutnya
  • Pemberhentian tetap sebagai anggota dan pembatalan sertifikat kegiatan PPL


Pengajuan Keberatan

Anggota AKP2I yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan banding kepada Dewan Pengawas AKP2I paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi tersebut.

  1. Surat Rekomendasi dari 2 Orang Anggota AKP2I : Download
  2. Surat Pernyataan Bermeterai : Download 
Pendaftaran Anggota

PILIHAN KEANGGOTAAN

DATA DIRI

+62

DATA PEKERJAAN & PENDIDIKAN

REKOMENDASI & DOKUMEN