Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

DJP: Terus Tumbuh, Pajak Digital Capai Rp 48,11 Triliun

Jakarta - Hingga 28 Februari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 48,11 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 37,40 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,96 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,64 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,11 triliun.

Hingga akhir Februari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 28 Februari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 37,401 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi diterima akp2i.or.id pada Rabu (01/04).

Ia menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp 84,7 miliar penerimaan hingga tahun 2026.

“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,31 miliar,” tambahnya.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/hingga-31-januari-2026-penerimaan-sektor-usaha-ekonomi-digital-capai-rp-4718-triliun

Selanjutnya, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 233,12 miliar hingga tahun 2026.

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun,” ujar Inge.

Lalu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Inge mengatakan bahwa hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,11 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 18,1 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp 48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara. Meskipun pada Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE, kinerja penerimaan dari sektor ekonomi digital tetap menunjukkan tren yang positif,” ujar Inge.

Tidak hanya itu saja, Inge pun menyampaikan bahwa pemerintah akan terus melakukan penguatan pengawasan, perluasan basis perpajakan, serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Membagikan: