Jakarta - Hingga 31 Januari 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 47,18 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 36,69 triliun, pajak atas aset kripto Rp 1,93 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,47 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,1 triliun.
Hingga akhir Januari 2026, jumlah pemungut PPN PMSE yang aktif tercatat sebanyak 242 perusahaan. Pada periode tersebut, terdapat satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yakni Grammarly. Selain itu, pemerintah juga telah melakukan satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yakni BetterMe Limited.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 31 Januari 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 36,69 triliun.
“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,02 triliun pada tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima akp2i.or.id pada Jumat (27/02).
Ia menambahkan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,93 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,74 miliar penerimaan tahun 2025 dan Rp 43,45 miliar penerimaan hingga tahun 2026.
“Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,05 triliun dan PPN DN sebesar Rp 875,23 miliar,” tambahnya.
Selain itu, Inge juga mengatakan bahwa pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,47 triliun sampai dengan Januari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 61,91 miliar hingga tahun 2026.
“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,23 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 724,54 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,52 triliun,” imbuhnya.
Baca juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-dan-bareskrim-polri-perbarui-pks
Selanjutnya, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Januari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,1 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, dan Rp 1,25 triliun penerimaan tahun 2025. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 339,01 miliar dan PPN sebesar Rp 3,76 triliun.
Tidak hanya itu saja, Inge juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 47,18 triliun mencerminkansemakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.