Era Baru Pengawasan Profesi Pajak: PPPK Bertransformasi Menjadi Direktorat di Bawah Struktur Baru Kemenkeu

Jakarta – Kementerian Keuangan telah mengumumkan sebuah perubahan struktural yang fundamental bagi para profesional di sektor keuangan, yang secara langsung berdampak pada konsultan pajak di Indonesia. Melalui penataan organisasi terkini, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) secara resmi telah bertransformasi menjadi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (Direktorat PPPK).

Perubahan ini menempatkan Direktorat PPPK sebagai unit eselon II yang kini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), sebuah unit eselon I yang baru dibentuk. Peningkatan ini selaras dengan strategi penguatan peran pengawasan, yang artinya tugas-tugas strategis seperti pembinaan, sertifikasi, hingga pengawasan etik bagi konsultan pajak kini diemban oleh sebuah unit yang secara kelembagaan lebih kokoh dan terintegrasi dalam kerangka kebijakan sektor keuangan nasional.

Bagi para konsultan pajak, implikasi dari transformasi ini sangatlah nyata karena seluruh kewenangan terkait kebijakan teknis, pembinaan, hingga pengawasan kini berada di tangan Direktorat PPPK. Menariknya, untuk menahkodai direktorat di era baru ini, Kementerian Keuangan menunjuk sosok yang sudah dikenal. Dr. Erawati, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala PPPK, kini dilantik sebagai Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan. Penunjukan ini memberikan sinyal kuat adanya kesinambungan kepemimpinan di tengah dinamika perubahan.

Menghadapi era baru ini, para profesional pajak diimbau untuk tetap proaktif memantau setiap pengumuman dan peraturan yang akan diterbitkan oleh Direktorat PPPK. Adaptasi yang cepat terhadap lanskap regulasi yang baru menjadi kunci utama untuk memastikan kepatuhan tetap terjaga serta untuk terus meningkatkan kualitas dan integritas layanan jasa konsultasi perpajakan di Indonesia. (sal)