Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Satu Harga, Dua Dasar Pajak

Penulis: Salmona Lucia Sutanto (Praktisi Pajak | Konsultan Pajak | Anggota AKP2I)

Jakarta - Sejak 1 Oktober 2026, empat pengelola lokapasar (Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli) memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri. Keputusan penunjukannya bertanggal 24 September 2026, dan berlaku sepekan kemudian. Pada tingkat rumusan, ketentuannya sudah benar. Persoalannya pada apakah pihak yang ditunjuk memungut memiliki informasi yang diperlukan untuk menjalankannya secara tepat. 

Dua Penjual, Satu Harga, Dua Dasar

Pasal 8 ayat (1) pada PMK Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan bahwa dasar pemungutan adalah peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Rumusan ini sudah tepat. Masalahnya, di etalase lokapasar harga tampil sebagai satu angka tunggal. Bagi pedagang yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), angka itu adalah dasar pengenaan pajak. Bagi pedagang yang sudah PKP, angka yang sama sudah memuat PPN di dalamnya. Dua pedagang dapat memasang harga Rp 111.000 untuk barang yang sama, tetapi maknanya berbeda: yang pertama menjual dengan dasar pengenaan Rp 111.000, yang kedua dengan dasar pengenaan Rp 100.000 ditambah PPN Rp 11.000.

Bila pengelola platform memungut 0,5% dari angka yang tertera tanpa memilah keduanya, pedagang PKP dipungut Rp 555 padahal seharusnya Rp 500. Tarif efektifnya menjadi 0,555%. Selisihnya 11%, persis sebesar tarif PPN yang semestinya dikeluarkan dari dasar pemungutan. Pada omzet Rp 10 miliar setahun, selisih itu mencapai Rp 55 juta.

Yang membuat persoalan ini lebih dari sekadar kekhawatiran adalah isi dokumen yang menjadi dasarnya. Pasal 12 PMK Nomor 37 Tahun 2025 merinci keterangan minimal yang wajib termuat dalam dokumen tagihan: nomor dan tanggal dokumen tagihan, nama penyelenggara lokapasar, nama akun pedagang, identitas pembeli, jenis barang beserta harga jual dan diskon, serta nilai PPh Pasal 22. Dokumen yang sama sekaligus dipersamakan dengan bukti pemungutan, dan menjadi dasar bagi pedagang untuk mengkreditkan pajaknya.

Dalam daftar itu tidak terdapat pemisahan antara dasar pengenaan pajak dan PPN, juga tidak ada keterangan mengenai status pengukuhan PKP. Harga jual tercatat sebagai satu angka. Dengan demikian, perintah Pasal 8 ayat (1) untuk mengeluarkan PPN dari dasar pemungutan tidak memiliki data pendukung pada dokumen yang diatur oleh peraturan yang sama. Aturan meminta pemungut mengeluarkan suatu komponen yang tidak pernah direkam.

Distorsi Dasar Sebelum Potongan

Ketidakpastian kedua menyangkut perlakuan diskon. Peredaran bruto dimaknai sebagai keseluruhan nilai penjualan sebelum dikurangi potongan harga. Pedagang yang memasang harga Rp 250.000 lalu menerima Rp 149.000 setelah diskon toko, voucher platform, subsidi ongkos kirim, dll tetap dipungut atas angka yang lebih besar. Pungutan yang secara nominal tampak 0,5% menjadi 0,84% terhadap uang yang benar-benar diterima.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-pemungutan-pph-pasal-22-melalui-marketplace-mulai-dilaksanakan-1-oktober-2026

Menariknya, Pasal 12 peraturan ini mewajibkan harga jual dan diskon dicantumkan sebagai keterangan terpisah, sehingga kedua angka itu sesungguhnya tersedia di dokumen. Yang belum ditegaskan adalah angka mana di antara keduanya yang dimaksud dengan peredaran bruto. Bentuk dokumennya telah diatur, artimatikanya belum.

Ketika 0,5% Berhenti Terasa Kecil

PPh Pasal 22 ini bersifat kredit, bukan final. Ia baru adil bila jumlah yang dipungut kira-kira setara dengan pajak yang sesungguhnya terutang pada akhir tahun. Keduanya bertemu pada titik yang dapat dihitung: pungutan 0,5% dari peredaran bruto setara dengan PPh terutang hanya apabila marjin bersih pedagang berada di kisaran 2,3%, pada tarif PPh badan 22%. Di bawah angka itu, yang terjadi adalah kelebihan pemungutan.

Marjin di bawah 2,3% bukan hal langka dalam perdagangan daring. Sebelum sampai pada laba, pedagang telah dipotong biaya administrasi, biaya layanan program, biaya pembayaran, dan biaya proses pesanan. Di luar platform masih ada belanja iklan, sewa gudang, gaji pegawai dan biaya lainnya. Kelebihan bayar hanya dapat ditarik kembali melalui restitusi, dan restitusi memicu pemeriksaan serta memakan waktu hingga dua belas bulan. Selama tenggang itu, uang pedagang mengendap tanpa imbalan. 

Beban yang Muncul Setelah Melewati Rp 4,8 miliar

Tekanan berikutnya datang dari sisi PPN. Begitu peredaran bruto melampaui Rp 4,8 miliar setahun, pedagang wajib dikukuhkan sebagai PKP dan memungut PPN 11% atas seluruh penjualannya, sementara yang dapat dikreditkan hanyalah pajak masukan dari pemasok berstatus PKP.

Di sinilah menjadi persoalan. Banyak pedagang daring mengambil barang dari produsen kecil yang belum PKP, sehingga tidak ada faktur masukan yang dapat dikreditkan. Yang mengimpor sendiri pun kerap melakukannya melalui jasa pengurusan transportasi, sehingga dokumen impornya tidak atas nama pedagang dan PPN impornya tidak dapat ia kreditkan. Akibatnya pajak masukan hanya menutup sebagian kecil pajak keluaran, dan pedagang menyetor selisih besar setiap bulan sementara uang penjualannya baru cair dari platform beberapa waktu kemudian.

Asimetri yang Berjalan ke Arah yang Keliru

Bagian ini yang paling perlu dicermati pembuat kebijakan. Pasal 378 ayat (3) dan (4) PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa Pajak Masukan atas perolehan sebelum pengukuhan PKP dapat dikreditkan dengan pedoman 80% dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Untuk masa keterlambatan itu, pengusaha yang belum mendaftar dan kemudian ditetapkan sebagai PKP hanya menanggung 20% dari pajak keluarannya.

Bandingkan dengan pedagang yang mendaftar tepat waktu dan patuh, tetapi pemasoknya sebagian besar belum PKP. Pajak Masukan riil-nya mungkin hanya menutup 20% hingga 30% Pajak Keluaran, sehingga ia menyetor 70% hingga 80% dari total Pajak Keluaran. Angkanya berkebalikan. 

Tidak ada yang perlu menganjurkan ketidakpatuhan di sini. Justru sebaliknya. Selama selisih itu dibiarkan, imbauan untuk patuh sedang bersaing melawan aritmetika, dan aritmetika biasanya menang.

Pertanyaan yang Kini Perlu Segera Dijawab

Keberatan di atas tidak menuntut pembatalan kebijakan. Pemungutan oleh pengelola lokapasar menyederhanakan administrasi dan memperluas basis pajak, dan arah itu sudah tepat. Namun karena ketentuannya sudah berjalan, pertanyaan-pertanyaan berikut tidak lagi bisa menunggu pembahasan yang tenang. Setiap bulan yang berlalu tanpa kejelasan berarti satu masa pajak lagi dipungut atas dasar yang belum pasti.

Apakah kolom status PKP yang sudah ada pada pengaturan pajak sebagian lokapasar memang dipakai untuk mengeluarkan komponen PPN dari dasar pemungutan, dan apakah hal itu dapat dinyatakan secara terbuka? Apakah dokumen tagihan menurut Pasal 12 perlu ditambah satu keterangan mengenai komponen PPN, sehingga perintah Pasal 8 ayat (1)  memiliki data pendukung? Di antara harga jual dan diskon yang sama-sama wajib dicantumkan, angka mana yang dimaksud sebagai peredaran bruto? Bagi pedagang yang secara struktural akan selalu berada dalam posisi lebih bayar, apakah tersedia jalur pengembalian yang sepadan dengan sifat pungutannya? Dan apakah pedoman 80% masih dapat dipertahankan apabila hasilnya lebih ringan daripada beban mereka yang tertib sejak awal?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan penolakan terhadap kebijakan. Justru sebaliknya. Ketentuan yang dijalankan dengan informasi yang lengkap akan jauh lebih mudah diterima oleh pihak yang menanggungnya.

Perdagangan daring hari ini menopang ratusan ribu usaha kecil yang bekerja pada marjin tipis dan perputaran cepat. Kebijakan pajak yang baik bagi sektor ini bukan yang paling mudah dipungut, melainkan yang paling mendekati kemampuan bayar yang sesungguhnya. Selisih di antara keduanya, bila dibiarkan, akan ditanggung oleh pihak yang paling tidak sanggup menanggungnya.

Membagikan: