Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Negara Pandai Memungut, Tetapi Apakah Sudah Pandai Mengelola?

Penulis: Fery Fadly (Praktisi Pajak/Kuasa Hukum Pajak | Pengurus Pusat AKP2I)

Jakarta – Pajak selalu menjadi bagian yang menarik untuk dibicarakan dalam kehidupan bernegara. Di satu sisi, pajak adalah sumber utama pembiayaan negara. Tanpa pajak, pemerintah akan mengalami kesulitan menjalankan fungsi pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program yang dibutuhkan masyarakat.

Namun di sisi lain, pajak juga menyentuh ruang yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi masyarakat. Mulai dari penghasilan, usaha, investasi, dan kemampuan rakyat dalam menjalankan aktivitas ekonominya.

Maka, persoalan pajak sebenarnya bukan hanya tentang berapa besar penerimaan yang dapat dikumpulkan negara, tetapi juga bagaimana negara membangun hubungan yang sehat dengan masyarakat yang menjadi sumber penerimaan tersebut.

Belakangan ini, ketika pemerintah memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung penggalian informasi perpajakan dengan melibatkan unsur TNI dan Polri. Di mana hal tersebut memunculkan berbagai pandangan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Pemerintah tentu memiliki alasan. Dalam penjelasannya, keterlibatan aparat bukan untuk melakukan pemeriksaan pajak atau menggantikan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Melainkan sebagai dukungan informasi agar pemerintah memiliki data yang lebih lengkap dan komprehensif dalam memahami aktivitas ekonomi masyarakat.

Kehadiran Negara

Secara prinsip, kebutuhan negara terhadap informasi bukanlah sesuatu yang keliru. Negara modern memang membutuhkan data yang akurat. Mengingat perubahan ekonomi, berkembangnya transaksi digital, serta munculnya berbagai model bisnis baru membuat pemerintah tidak mungkin hanya mengandalkan cara-cara lama dalam menjalankan administrasi perpajakan.

Namun persoalannya tidak berhenti pada apakah sebuah kebijakan memiliki dasar kewenangan atau tidak. Namun yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat melihat dan merasakan kehadiran negara.

Dalam kehidupan bernegara, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui aturan, tetapi juga melalui persepsi. Sebuah tindakan pemerintah mungkin secara administratif dianggap sebagai koordinasi, tetapi dapat dipersepsikan berbeda oleh masyarakat yang berhadapan langsung dengan simbol kekuasaan tersebut.

Bagi pemerintah, kehadiran aparat mungkin merupakan bentuk sinergi. Namun bagi sebagian masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan menengah, hadirnya simbol kekuasaan dalam ruang ekonomi dapat menimbulkan pertanyaan: apakah negara sedang memberikan pelayanan atau sedang memperlihatkan kekuatan?

Di sinilah negara perlu menjaga keseimbangan. Sebab kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan. Kepatuhan yang sehat dibangun melalui kepercayaan. Indonesia menggunakan sistem self-assessment, yaitu memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Sistem ini sebenarnya menunjukkan bahwa negara tidak hanya membutuhkan instrumen pengawasan, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat.

Oleh karena itu, kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem tersebut. Ketika masyarakat merasa diperlakukan sebagai mitra, kepatuhan akan tumbuh secara alami. Namun apabila hubungan antara negara dan wajib pajak lebih banyak dibangun melalui rasa takut, maka kepatuhan yang muncul hanya bersifat sementara.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/uu-pfii-disahkan-ambisi-menjadi-pusat-keuangan-dunia-kini-ujian-besarnya-adalah-kepercayaan

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kewenangan pemerintah selalu memiliki batas. Negara memang memiliki hak untuk mengatur dan melakukan pengawasan, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Pemeriksaan pajak memiliki mekanisme hukum tersendiri. Ada pejabat yang berwenang, ada prosedur yang harus dijalankan, dan ada hak wajib pajak yang harus dihormati. Karena itu, kerja sama antar lembaga tentu diperlukan, tetapi batas kewenangan harus tetap jelas. Jangan sampai upaya memperkuat penerimaan negara justru menciptakan persepsi bahwa pendekatan perpajakan mulai bergeser dari pelayanan administrasi menjadi pendekatan kekuasaan.

Pandai Memungut atau Pandai Mengelola?

Di luar persoalan tersebut, ada pertanyaan yang lebih besar yang juga perlu direnungkan adalah Apakah negara hanya semakin pandai memungut, atau sudah semakin pandai mengelola?

Selama ini, ketika berbicara mengenai penerimaan negara, perhatian terbesar sering kali tertuju pada pajak. Target penerimaan terus meningkat, basis pajak diperluas, dan kepatuhan wajib pajak terus dikejar. Tentu hal tersebut penting. Tidak ada negara modern yang dapat berjalan tanpa sistem perpajakan yang kuat.

Namun negara tidak boleh berhenti menjadi pemungut. Negara juga harus menjadi pencipta nilai. 
Indonesia memiliki banyak potensi ekonomi yang dapat dikembangkan menjadi sumber kekuatan baru. Kekayaan alam, hilirisasi industri, pengelolaan aset negara, sektor digital, pariwisata, ekonomi kreatif, energi, serta berbagai sektor strategis lainnya memiliki peluang besar untuk memberikan kontribusi bagi negara.

Masalahnya bukan karena Indonesia tidak memiliki sumber daya. Masalahnya adalah bagaimana negara mengelola sumber daya tersebut agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebab ada perbedaan besar antara negara yang meningkatkan penerimaan karena ekonominya tumbuh dengan negara yang meningkatkan penerimaan hanya dengan memperbesar beban masyarakat.

Negara yang pertama menciptakan kemakmuran. Negara yang kedua berisiko menciptakan kejenuhan.Pemikiran mengenai hubungan antara negara, pajak, dan kemampuan ekonomi masyarakat sebenarnya telah dibahas jauh sebelum teori ekonomi modern berkembang.

Pandangan Para Tokoh

Ibnu Khaldun dalam karya Muqaddimah pernah mengingatkan bahwa kekuatan sebuah negara sangat bergantung pada keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kemampuan masyarakat. Menurutnya, pungutan yang terlalu berat dapat melemahkan aktivitas ekonomi karena masyarakat kehilangan dorongan untuk berproduksi.

Ketika ekonomi masyarakat melemah, negara pada akhirnya juga akan kehilangan sumber penerimaannya. Pemikiran Ibnu Khaldun tersebut masih relevan hingga saat ini. Negara membutuhkan penerimaan, tetapi negara juga membutuhkan masyarakat yang produktif.

Pandangan tersebut sejalan dengan Adam Smith dalam The Wealth of Nations yang menjelaskan bahwa sistem perpajakan harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Pajak bukan hanya persoalan berapa besar uang yang masuk ke kas negara, tetapi bagaimana mekanisme tersebut diterapkan secara adil bagi masyarakat.

Sementara itu, Montesquieu juga mengingatkan bahwa kekuasaan harus memiliki batas. Negara memang membutuhkan kewenangan untuk menjalankan pemerintahan, tetapi kewenangan tanpa batas dapat berubah menjadi kesewenangan.

Pemikiran para tokoh tersebut bertemu pada satu gagasan yang sama, negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki kemampuan mengambil, tetapi negara yang mampu menjaga keseimbangan.

Dalam dunia usaha, kepastian menjadi faktor penting. Pelaku usaha tidak hanya menghitung keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan stabilitas kebijakan. Investor tidak hanya melihat potensi pasar, tetapi juga melihat bagaimana negara memperlakukan aktivitas ekonomi.

Ketegasan terhadap pelanggaran pajak tentu diperlukan. Tidak boleh ada toleransi terhadap penghindaran pajak yang disengaja, manipulasi transaksi, maupun tindakan yang merugikan negara.

Namun ketegasan tidak boleh berarti menciptakan budaya ketakutan.Ekonomi tidak tumbuh dalam suasana penuh kecurigaan. Ekonomi tumbuh ketika masyarakat percaya bahwa aturan dibuat secara adil dan diterapkan secara konsisten.Pada akhirnya, persoalan pajak bukan hanya persoalan penerimaan negara. Pajak adalah cermin hubungan antara negara dan rakyat.

Negara memang memiliki hak untuk memungut pajak. Tetapi negara juga memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya dengan baik, menciptakan pertumbuhan ekonomi, dan memastikan bahwa masyarakat merasakan manfaat dari kontribusi yang diberikan. Rakyat tidak hanya membutuhkan negara yang pandai meminta.Rakyat membutuhkan negara yang pandai mengelola.

Karena ukuran keberhasilan sebuah negara bukan hanya berapa besar penerimaan yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga seberapa besar kepercayaan masyarakat yang berhasil dipertahankan. Pada akhirnya, negara yang kuat bukan negara yang paling besar kekuasaannya terhadap rakyat. Negara yang kuat adalah negara yang mampu membuat rakyat percaya bahwa setiap kontribusi yang diberikan akan kembali menjadi manfaat bagi kehidupan bersama.

Fery Fadly 
Praktisi Pajak 
Pengurus Pusat Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) 
(Pandangan pribadi sebagai praktisi dan tidak mewakili sikap resmi organisasi)

 

Membagikan: