Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, menaungi konsultan pajak profesional dan terpercaya di seluruh Indonesia.
Pendaftaran Anggota Baru
Berikut adalah syarat dan ketentuan pendaftaran anggota baru Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) berdasarkan dokumen yang Anda berikan:
Syarat Menjadi Anggota AKP2I:
Tata Cara Menjadi Anggota AKP2I:
Catatan: Permohonan Rekomendasi dari Anggota dan Pengurus untuk menjadi anggota bagi seseorang yang berdomisili di wilayah yang belum memiliki PC AKP2I atau PD AKP2I dapat diajukan secara langsung ke Pengurus Pusat (PP AKP2I).
Anggota Utama Rp 500.000
Anggota Madya Rp 350.000
Anggota Pratama Rp 250.000
Pembayaran dapat melalui Transfer :
Bank BCA KCU Purwakarta 231-3307-212 a.n Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia
atau dapat melalui QRIS BCA menggunakan eWallet ( Shopeepay, Gopay, OVO, MyBCA dan Aplikasi Mobile Banking lainnya) yang dapat dilihat pada halaman berikut : https://www.akp2i.or.id/qris
Kewajiban Iuran Anggota AKP2I
Setiap anggota AKP2I wajib membayar iuran anggota setiap bulan atau dapat disetahunkan. Iuran anggota merupakan iuran tahunan untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember, yang dibayar dimuka dengan waktu jatuh tempo setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Besaran Iuran Anggota
Besaran iuran anggota ditentukan sesuai jenis keanggotaannya. Berikut adalah tabel besaran iuran anggota per bulan:
Jenis Keanggotaan | Jabodetabek | Luar Jabodetabek |
---|---|---|
Anggota Utama | Rp. 100.000,- | Rp. 50.000,- |
Anggota Madya | Rp. 75.000,- | Rp. 35.000,- |
Anggota Pratama | Rp. 50.000,- | Rp. 25.000,- |
Anggota yang mendaftar/memperpanjang keanggotaannya dalam periode 1 Januari sampai dengan 30 September, wajib membayar iuran anggota yang dihitung secara proporsional sejak bulan mendaftar/memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember tahun berjalan.
Pembayaran uang pendaftaran dan iuran anggota merupakan bagian dari proses pendaftaran dan perpanjangan keanggotaan AKP2I yang dilakukan melalui cara pembayaran melalui:
Transfer ke rekening Pengurus Pusat AKP2I Bank BCA : 231-3307-212 atas nama Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia AKP2I
Besaran iuran anggota yang telah jatuh tempo, akan disampaikan melalui tagihan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat pada setiap batas waktu jatuh tempo iuran anggota yaitu setiap tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Anggota yang memiliki hutang iuran anggota wajib melunasi hutangnya terlebih dahulu, dan selanjutnya melakukan pembayaran iuran anggota yang telah jatuh tempo.
Sanksi
Anggota yang tidak membayar iuran anggota sesuai dengan batas waktu jatuh temponya akan dikenakan sanksi administratif, yaitu:
Pengajuan Keberatan
Anggota AKP2I yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan banding kepada Dewan Pengawas AKP2I paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan sanksi tersebut.
Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) adalah organisasi profesi di bidang konsultasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan peran konsultan pajak di Indonesia.
Tautan Eksternal