Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia, menaungi konsultan pajak profesional dan terpercaya di seluruh Indonesia.

PPL

Pengertian PPL

Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) adalah kegiatan pengembangan profesional yang wajib diikuti oleh Konsultan Pajak untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi, serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. PPL bertujuan untuk memastikan bahwa Konsultan Pajak senantiasa memiliki pengetahuan dan keahlian terkini dalam bidang perpajakan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015, PPL dibagi menjadi dua jenis utama:

Ruang Lingkup PPL

Ruang lingkup PPL Terstruktur meliputi konferensi, seminar, lokakarya, diskusi panel, pelatihan, kursus dalam bidang perpajakan atau kegiatan sejenis. Termasuk dalam kegiatan sejenis sebagaimana dimaksud adalah mengikuti Program PPL Terstruktur Jarak Jauh yang bersertifikat (Verified Certificate) yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

Ruang lingkup PPL Tidak Terstruktur meliputi:

Perhitungan PPL

Jumlah SKPPL yang wajib dipenuhi oleh Konsultan Pajak setiap tahun adalah sebagai berikut:

Penghitungan angka penilaian atas kegiatan PPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tempat yang bersangkutan berhimpun adalah sebesar 1 (satu) SKPPL untuk 50 menit kegiatan.

Untuk SKPPL Terstruktur yang kegiatannya diselenggarakan oleh pihak lain, SKPPL dihitung paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total nilai yang wajib dipenuhi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.