Pemerintah Harus Bijak dalam Menerapkan Kenaikan PPN 12%

Dr. Suherman Saleh, M.Sc, Ak, CA – Ketua Umum AKP2I

Jakarta, 5 Desember 2024, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)

menyoroti rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam beberapa waktu terakhir, kebijakan ini telah menuai banyak respons dari masyarakat, termasuk kekhawatiran atas potensi dampaknya terhadap daya beli dan ekonomi secara keseluruhan.

Ketua Umum AKP2I, Dr. Suherman Saleh, menyampaikan bahwa meskipun kenaikan PPN sudah jadi produk Undang-undang, dan bisa menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, tetap kebijakan ini harus diterapkan secara bijak dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat saat ini, kondisinya lebih berat dibandingkan saat Undang-undang disahkan, saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi pascapandemi dan inflasi global.

“AKP2I memahami pentingnya pengelolaan fiskal yang sehat, tetapi kita tidak boleh mengabaikan situasi masyarakat. Kebijakan ini berpotensi memberikan tekanan tambahan pada daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah yang sudah terbebani dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok,” ujar Suherman Saleh.

Lebih lanjut, AKP2I mengimbau pemerintah untuk:

  1. Melakukan Kajian Mendalam: Kebijakan ini sebaiknya berdasarkan data dan analisis dampak sosial-ekonomi yang komprehensif, dengan memperhatikan keberlanjutan pemulihan ekonomi nasional.
  2. Melibatkan Partisipasi Publik: Pemerintah perlu melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima dan dipahami secara luas.
  3. Memberikan Insentif atau Perlindungan: Jika kebijakan ini diterapkan, pemerintah harus memastikan adanya program kompensasi atau insentif yang dapat meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Karena konsumen akhir atau rakyat banyak berpenghasilan rendah yg kena dampak naiknya PPN
  4. Mengintensifkan Reformasi Pajak: Selain kenaikan PPN, pemerintah juga dapat memprioritaskan upaya peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat secara langsung.

 

“Kami percaya, dengan pendekatan yang lebih bijaksana, pemerintah dapat menemukan solusi yang seimbang antara kebutuhan meningkatkan pendapatan negara dan melindungi serta tugas utama untuk mensejahteraan rakyat,” tambahnya.

AKP2I mengajak seluruh pihak untuk terus berdialog dan mencari jalan tengah terbaik dalam menyikapi kebijakan ini demi tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat, dg tetap memperhatikan keberlanjutan ekonomi Indonesia kedepan.

bagikan:

Berita Lainnya