Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Sekretariat Pengadilan Pajak tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak. RPMK ini bertujuan untuk menyempurnakan ketentuan yang ada, khususnya terkait persyaratan, permohonan, perpanjangan, dan pencabutan izin sebagai kuasa hukum di Pengadilan Pajak, demi memberikan perlindungan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kualitas bantuan hukum.
Perubahan signifikan dalam RPMK ini dibandingkan dengan PMK Nomor 184/PMK.01/2017 (eksisting) mencakup beberapa aspek penting.
Definisi dan Persyaratan Kuasa Hukum yang Diperbarui
Dalam RPMK, definisi Kuasa Hukum diperluas menjadi Warga Negara Indonesia yang memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan serta memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan. Persyaratan umum tetap mencakup Warga Negara Indonesia dan memiliki pengetahuan luas serta keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, namun ditambahkan “persyaratan lainnya”.
Untuk membuktikan pengetahuan dan keahlian di bidang perpajakan, RPMK mensyaratkan adanya Surat Keterangan Kompetensi (SKK) atau Izin Praktik untuk kuasa hukum bidang perpajakan, atau Sertifikat Keahlian Kepabeanan untuk kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, diwajibkan juga pengalaman kerja minimal 2 tahun dalam 5 tahun terakhir di bidang perpajakan/akuntansi/hukum untuk kuasa hukum bidang perpajakan, atau kepabeanan dan cukai/hukum untuk kuasa hukum bidang kepabeanan dan cukai, sesuai klasifikasi kuasa hukum.
RPMK juga menambahkan persyaratan lainnya, seperti:
- Bukan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua, pegawai, atau pengampu dari pihak yang bersengketa.
- Berijazah Sarjana/Diploma IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Berperilaku baik dan tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara atau pejabat negara.
- Jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas tinggi.
- Bersedia membuat akun dan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Pengadilan Pajak.
Klasifikasi Izin Kuasa Hukum dan Masa Berlaku
Salah satu inovasi dalam RPMK adalah adanya klasifikasi Izin Kuasa Hukum. Untuk bidang perpajakan, terdapat tiga tingkatan: A, B, dan C, di mana Izin Kuasa Hukum tingkat A dan B dapat ditingkatkan klasifikasinya. Sementara itu, untuk bidang kepabeanan dan cukai, tidak ada pembagian tingkatan.
Izin Kuasa Hukum akan berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Hal ini berbeda dengan PMK eksisting yang tidak mengatur masa berlaku izin di dalam PMK, melainkan di Peraturan Ketua Pengadilan Pajak.
Perpanjangan dan Pencabutan Izin yang Lebih Jelas
RPMK mengatur secara rinci mengenai perpanjangan Izin Kuasa Hukum. Permohonan perpanjangan dapat diajukan apabila izin akan berakhir masa berlakunya, dengan persyaratan memiliki Surat Keterangan Kompetensi atau Izin Praktik yang masih berlaku, terdaftar sebagai Wajib Pajak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya, serta berperilaku baik.
Mekanisme pencabutan izin juga diatur lebih jelas. Izin Kuasa Hukum dapat dicabut oleh Ketua Pengadilan Pajak jika data dan informasi persyaratan terbukti tidak benar, kuasa hukum tidak membuat akun atau tidak menggunakan sistem informasi Pengadilan Pajak untuk pengajuan banding/gugatan, Izin Praktik dicabut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan/atau kuasa hukum dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Ketentuan Peralihan
RPMK ini juga mengatur ketentuan peralihan untuk memastikan kelancaran transisi. Permohonan atau perpanjangan Izin Kuasa Hukum yang telah diajukan lengkap namun belum selesai diproses sebelum RPMK berlaku akan diproses sesuai dengan PMK eksisting. Izin Kuasa Hukum yang telah terbit sebelum RPMK baru berlaku tetap dinyatakan berlaku hingga berakhirnya jangka waktu izin tersebut. Izin Kuasa Hukum untuk bidang perpajakan yang sudah ada akan dipersamakan dengan Izin Kuasa Hukum bidang perpajakan tingkat C.
Dalam masa transisi di mana Surat Keterangan Kompetensi untuk Kuasa Hukum Bidang Perpajakan belum tersedia, kuasa hukum dianggap memiliki pengetahuan luas dan keahlian tentang peraturan perpajakan jika memenuhi salah satu syarat berikut: ijazah Sarjana atau Diploma IV bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi; ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat/dokumen yang menunjukkan pengalaman bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan.
Selain itu, kuasa hukum yang telah memiliki izin namun belum memiliki akun pada sistem informasi Pengadilan Pajak diwajibkan membuat akun paling lama 30 hari sejak PMK ini berlaku. Jika tidak, izin kuasa hukum dapat dicabut.
Manfaat Pemutakhiran PMK
Pemutakhiran PMK ini diharapkan membawa manfaat bagi konsultan dan Wajib Pajak. Bagi konsultan, Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diperoleh dapat digunakan untuk mengajukan dua permohonan sekaligus: Izin Konsultan Pajak dan Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak. Bagi Wajib Pajak, kualitas kompetensi kuasa hukum akan lebih terjamin karena SKK dan Sertifikat Keahlian Kepabeanan diterbitkan oleh unit yang menyelenggarakan fungsi pendidikan dan pelatihan keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan.