Pemerintah Tunjuk Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK-37/2025 ini mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ditetapkan pada 11 Juni 2025, PMK ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, 14 Juli 2025.

Siaran pers dengan Nomor SP-14/2025 ini menjelaskan bahwa latar belakang penerbitan PMK ini adalah pesatnya perkembangan perdagangan melalui marketplace di Indonesia, khususnya pasca-pandemi COVID-19 yang mendorong perubahan perilaku konsumen ke arah digital. Pertumbuhan ini didukung oleh tingginya jumlah penduduk, peningkatan penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang mempermudah transaksi daring, menciptakan ekosistem perdagangan digital yang terus berkembang.

Pengaturan ini dirancang untuk mendorong kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha yang bertransaksi melalui sistem elektronik. Selain itu, PMK-37/2025 bertujuan menciptakan level playing field atau keadilan berusaha antara pelaku usaha digital dan konvensional, sebagaimana praktik serupa yang telah diterapkan di beberapa negara seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.

Pokok pengaturan dalam PMK-37/2025 meliputi mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang (merchant) dalam negeri. Merchant diwajibkan menyampaikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan. PMK ini juga mengatur tarif pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%, yang dapat bersifat final maupun tidak final.

Invoice ditetapkan sebagai dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan PPh unifikasi, dengan ketentuan mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sesuai dokumen invoice penjualan dan standar minimal data yang harus tercantum di dalamnya. Marketplace juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan informasi kepada DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menjelaskan, “Dengan berlakunya PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan berbasis sistem. Perlu diketahui, aturan ini bukanlah pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian cara pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara manual, kini disesuaikan dengan sistem perdagangan digital”. Rosmauli berharap masyarakat, terutama pelaku UMKM, bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya, diperlakukan setara, dan ikut mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses dan diunduh melalui laman pajak.go.id.