Alamat Kantor

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Nomor telepon

082122285048

Alamat Email

sekretariat@akp2i.or.id

Tingkatkan Rasio Pajak Lewat “Mutual Trust”

Jakarta – Sebagaimana diketahui, salah satu upaya meningkatkan rasio pajak ( tax ratio ) di Indonesia tidak dapat semata-mata bertumpu pada intensifikasi pengawasan atau penegakan hukum semata. Terlebih, rasio pajak menjadi indikator kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan.  

Melihat hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus kepada peningkatan rasio pajak di Indonesia dan alangkah baiknya hal tersebut dimulai dengan membangun rasa saling percaya atau mutual trust.  

“Dalam konteks ini, pendekatan berbasis mutual trust atau saling percaya antara otoritas pajak dan Wajib Pajak menjadi kunci strategis dalam peningkatan tax ratio . Di mana, hubungan yang terbangun bukan sekadar relasi administrative semata, melainkan kemitraan yang dilandasi transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan yang profesional. Sehingga mampu menciptakan kesadaran dan tanggung jawab bersama,” ungkapnya dalam keterangan resmi dalam acara Seminar Perpajakan Nasional “Outlook Arah Kebijakan dan Administrasi Perpajakan Indonesia Tahun 2026” yang diadakan di Perbanas Institute pada Rabu (25/02).  

Ia menambahkan bahwa membangun kepercayaan publik tentu saja bukanlah proses instan. Diperlukan konsistensi kebijakan, perlindungan data yang kuat, serta komunikasi yang terbuka agar tercipta ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

“Nah, untuk mencapai hal tersebut tentu saja dibutuhkan mutual trust  yang berkesinambungan. Baik antara pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan para pengusaha atau Wajib Pajak, maupun pengusaha percaya kepada karyawan. Sehingga tercipta peningkatan penerimaan dan jumlah tax ratio  akan meningkat dengan baik,” tambahnya.  

Tidak hanya itu saja, Suherman juga mengatakan bahwa AKP2I terus mendukung peningkatan rasio pajak lewat berbagai macam kegiatan yang rutin dilakukan.  

“Untuk mendukung hal tersebut AKP2I sudah berkomitmen dengan cara menganjurkan para pengusaha yang penghasilannya diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) langsung mendaftarkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kemudian tentu saja AKP2I berkomitmen membantu menambah semacam seminar maupun pendidikan kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan,” katanya.  

Terhormat dan Mulia

Pada kesempatan tersebut, Suherman juga menjelaskan bahwa profesi konsultan pajak merupakan pekerjaan yang terhormat dan mulia karena selain berfungsi sebagai jembatan antara otoritas pajak dan Wajib Pajak, konsultan pajak juga memiliki tanggung jawab terkait edukasi perpajakan dan memastikan kepastian hukum.  

“Konsultan pajak juga dipercaya dapat menciptakan sistem pajak yang sehat dan membantu wajib pajak memenuhi hak dan kewajiban sesuai aturan, serta berkontribusi pada pembangunan ,” imbuhnya.  

Baca Juga:  https://akp2i.or.id/berita/berbagi-literasi-dan-edukasi-lewat-seminar-perpajakan-nasional

Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa diperlukan landasan hukum berupa undang-undang (UU) bagi para konsultan pajak karena secara tidak langsung profesi konsultan pajak juga merupakan mitra pemerintah dalam menghimpun penerimaan negara.  

“Jadi, mitra pemerintah ini yang harus dijadikan solusi. Sehingga, kepercayaan konsultan pajak makin tinggi, Wajib Pajak mendapat kenyamanan karena dibantu konsultan pajak, pemerintah welcome  atas laporan keuangannya, dan pemerintah sendiri tidak perlu repot karena sudah dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Membagikan: