Jakarta - Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang kian kompleks, maka peran konsultan pajak tidak hanya sebatas pada penghitungan dan pelaporan pajak semata. Lebih jauh lagi, konsultan pajak juga menjadi mitra strategis bagi wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Di sisi lain, konsultan pajak juga perlu dikenal lebih jauh bagi Wajib Pajak atau masyarakat luas. Salah satu caranya lewat branding konsultan pajak. Untuk mengenal lebih jauh terkait hal tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyelenggarakan Sharing Session bertajuk “Manajemen dan Branding Kantor Konsultan Pajak” secara daring pada Sabtu (20/12).
Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengungkapkan, acara sharing session ini sangatlah penting bagi para insan konsultan pajak. Mengingat branding konsultan pajak menjadi salah satu faktor krusial untuk membangun kepercayaan klien.
“Branding yang kuat tidak hanya merepresentasikan identitas profesional seoran konsultan pajak, tapi juga mencerminkan kompetensi, integritas, dan kredibilitas konsultan pajak dalam memberikan solusi yang tepat Wajib Pajak,” ungkapnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan bahwa lewat branding yang dilakukan konsultan pajak akan tercipta citra atau merek yang jelas dan konsisten memudahkan Wajib Pajak dalam memilih konsultan pajak yang dapat diandalkan di tengah banyaknya penyedia jasa yang serupa.
“Oleh karena itu, branding yang efektif berperan penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan praktik konsultan pajak. Melalui branding , konsultan pajak dapat menegaskan diferensiasi layanan, spesialisasi keahlian, serta nilai tambah yang ditawarkan, seperti pendekatan konsultatif, pemanfaatan teknologi, dan pemahaman mendalam terhadap sektor usaha tertentu,” tambahnya.
Branding Merupakan Value
Hadir sebagai narasumber, Dewan Pengawas AKP2I dan Konsultan Pajak Senior Puspahadi Boenjamin menyampaikan bahwa branding sendiri merupakan suatu harga atau value dari sebuah perusahaan konsultan pajak.
“Satu, kalau perusahaan itu tidak mempunyai harga, tidak mempunyai value , maka nilai perusahaan itu tidak akan dihargai oleh masyarakat. Kedua , perusahaan tersebut tidak akan memiliki masa depan karena kliennya tidak ada. Ketiga adalah tanpa branding tidak ada suatu kejayaan dari suatu kantor konsultan pajak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa branding konsultan pajak lebih kepada bagaimana seorang konsultan menampilkan dirinya tersebut karena akan berdampak besar pada keberlanjutan usaha jasa konsultan pajak.
“Pintu branding pertama adalah memberikan kartu nama. Sebaiknya kartu nama dibuat menarik. Dengan disebarnya kartu nama di kesempatan apapun akan menyebabkan kita dikenal. Selanjutnya, pintu branding yang kedua adalah kita diperkenalkan oleh seseorang kepada calon klien atau yang juga biasa disebut sebagai surat perkenalan,” jelasnya.
Tidak hanya itu saja, Puspahadi juga menjabarkan berbagai materi manajemen kantor konsultan pajak sebagai pendukung terciptanya branding yang maksimal. Mulai dari cara membuat daftar hadir rapat, contoh laporan hasil pertemuan dengan klien, cara menyampaikan pendapat konsultan pajak pasca-rapat, contoh surat perkenalan konsultan pajak, cara membuat surat penawaran, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam kantor konsultan pajak.