Makassar – Tidak dapat dipungkiri, perpajakan telah menjadi salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat. Pajak tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional. Namun, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak masih rendah, dan praktik perpajakan yang tidak berkeadilan masih menjadi tantangan besar.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh mengungkapkan bahwa kata ‘pajak’ seringkali secara naluriah dimaknai sebagai ‘biaya’ (cost) yang mengurangi profitabilitas.
“Ini adalah perspektif transaksional yang wajar namun sempit. Dari kacamata praktisi yang mendampingi dunia usaha, kami berupaya mendorong pemahaman yang lebih strategis: kesadaran pajak adalah alat manajemen risiko (risk management tool),” ungkapnya saat memberikan sambutan pada Seminar Nasional Hukum Pajak Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) serta Pelantikan Pengurus The Tax Law Center UMI pada Selasa (18/11).
Ia menambahkan bahwa banyak Wajib Pajak, terutama di segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tidak melakukan analisis manajemen risiko. Terlebih, mereka terjebak dalam perlawanan pasif (passive resistance). Hal ini bukanlah penggelapan pajak yang terencana (active resistance), melainkan sikap enggan patuh yang disebabkan oleh ketidaktahuan, persepsi bahwa sistemnya terlalu rumit, atau ketidakpercayaan terhadap alokasi pajak. Bentuk perlawanan pasif tersebut berupa adalah menunda-nunda pelaporan, administrasi pembukuan yang berantakan, atau keengganan untuk beralih dari sektor informal ke formal.
“Fokus praktisi adalah mendorong Wajib Pajak untuk bergerak melampaui sekadar ‘kepatuhan formal’ (misalnya, hanya lapor SPT tepat waktu untuk menghindari denda) menuju ‘kepatuhan material’ (memastikan kebenaran dan keakuratan isi SPT). Kesadaran pajak yang sejati adalah jembatan antara kepatuhan formal dan kepatuhan material,” tambahnya.
Peran Konsultan Pajak
Oleh karena itu, Suherman juga menegaskan peran penting seorang konsultan pajak dalam dalam menjembatani Wajib Pajak dengan otoritas pajak. Apalagi jika melihat dari ketidakseimbangan yang masif antara jumlah pegawai pajak yang terbatas, jumlah Wajib Pajak yang mencapai puluhan juta, dan jumlah konsultan pajak profesional. Negara tidak mungkin mengedukasi seluruh Wajib Pajak sendirian.
“Oleh karena itu, asosiasi profesi seperti AKP2I adalah mitra strategis DJP dalam co- regulation dan edukasi. Kami berperan aktif dalam sosialisasi kebijakan, meningkatkan standar profesionalisme konsultan, dan menjadi perpanjangan tangan edukasi yang menjangkau Wajib Pajak secara langsung dan intensif,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, peran konsultan juga sangat dibutuhkan untuk menyeimbangkan perkembangan teknologi dan modernisasi administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Realitasnya, Wajib Pajak justru menemukan kerumitan teknis dalam pengisian, kewajiban perpanjangan SPT yang prosedural, atau penanganan error sistem.
“Konsultan pajak menjembatani kesenjangan ini, memastikan Wajib Pajak dapat memanfaatkan sistem modern tersebut dengan benar, sehingga mengurangi human error yang dapat berujung pada sanksi yang tidak perlu,” terangnya.
Riset
Suherman berharap para praktisi terhadap institusi akademik seperti Pusat Kajian Hukum Pajak (PKHP) UMI karena terdapat kebutuhan mendesak untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik.
“Di mana diskursus pajak di Indonesia terlalu sering terbagi dua: akademisi berbicara dalam bahasa teori dan filosofi yang tinggi, sementara praktisi ‘berdarah-darah’ di lapangan menangani implementasi yang kacau. PKHP UMI memiliki kesempatan emas untuk menjadi jembatan tersebut,” ujarnya.
Ia juga berharap agenda riset dari PKHP UMI meliputi Riset Dampak Regulasi (RIA) Ex-Ante dan Ex-Post, Riset Penyederhanaan (Tax Simplification Research), Riset Resolusi Sengketa (Dispute Resolution Research), dan Riset Keadilan Fondasional dalam Konteks Modern.
“Pusat Kajian Hukum Pajak UMI harus mengisi peran sebagai ‘wasit’ intelektual ini. Ketika terjadi sengketa yang bersumber dari interpretasi aturan yang abu-abu, pandangan, kajian, atau amicus curiae (sahabat pengadilan) dari PKHP dapat menjadi rujukan yang kredibel dan tidak memihak bagi para hakim di Pengadilan Pajak,” kata Suherman.