Jakarta - Tidak dapat dipungkiri, konsultan pajak memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan penerimaan negara. Mulai dari mendorong kepatuhan Wajib Pajak melalui edukasi perpajakan, memberikan masukan kepada otoritas pajak, maupun melakukan perencanaan pajak yang legal (tax planning). Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan peran konsultan pajak, salah satunya lewat Undang-Undang Konsultan Pajak.
Melihat hal tersebut, Direktur Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Erawati mengungkapkan bahwa dalam sistem perpajakan modern, konsultan pajak memiliki peran yang sangat penting.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/tingkatkan-rasio-pajak-lewat-mutual-trust
Menurutnya, konsultan pajak bukan hanya pendamping Wajib Pajak di dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya, tetapi juga merupakan bagian dari ekosistem kepatuhan yang ikut memengaruhi kualitas hubungan antara negara dan perpajakan.
“Oleh karena itu, peran dan kualitas dari profesi konsultan pajak pada akhirnya akan berkontribusi langsung terhadap kualitas administrasi perpajakan, perlindungan wajib pajak, dan keberlanjutan penerimaan negara,” ungkapnya dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan tema “Undang-Undang Konsultan Pajak: Pilar Perlindungan Wajib Pajak dan Penguatan Kepatuhan untuk Penerimaan Negara yang Berkelanjutan” pada Senin (06/04).

Lebih lanjut, Erawati menambahkan bahwa dengan adanya regulasi yang baik tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang profesi, melainkan untuk memberikan kepastian, memperjelas peran, memperkuat legitimasi, dan menjaga kualitas layanan profesi di tengah perubahan zaman.
“Pembahasan mengenai penguatan regulasi termasuk rencana Undang-Undang Konsultan Pajak perlu ditempatkan sebagai bagian dari upaya membangun arsitektur profesi yang lebih jelas, lebih kuat, dan lebih berorientasi masa depan. Undang-undang Konsultan Panjang nantinya diharapkan mampu melindungi masyarakat pengguna jasa, memberikan kepastian bagi profesi, serta mendukung agenda kepatuhan dan penerimaan negara secara berkelanjutan,” tambahnya.

Sejalan hal tersebut, ia juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pembina dan pengawasan profesi konsultan pajak juga memandang bahwa penguatan profesi ini tidak dapat dijalankan secara sendiri-sendiri.
“Karena itu kolaborasi yang konstruktif antara regulator, asosiasi profesi, akademisi, dan para partisipan sangat menentukan. Forum ini penting, bukan hanya karena mempertemukan gagasan, tetapi juga membuka ruang untuk menyusun arah bersama. Saya berharap diskusi panel ini dapat menghasilkan masukan yang solutif, terukur, implementatif bagi penguatan profesi konsultan pajak kedepan,” imbuhnya.
Langkah Strategis
Hadir sebagai salah satu narasumber, Ketua Umum (Ketum) AKP2I Suherman Saleh menyampaikan bahwa penguatan peran konsultan pajak melalui Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi langkah strategis dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih kredibel, transparan, dan berkeadilan.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, profesi konsultan pajak tidak hanya memperoleh kepastian dalam menjalankan praktiknya, tetapi juga memiliki standar kompetensi, etika, dan pengawasan yang lebih terstruktur. Hal ini penting untuk memastikan bahwa konsultan pajak mampu menjadi mitra terpercaya bagi wajib pajak sekaligus mendukung otoritas dalam meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela,” ujar Suherman.

Lalu, ia juga mengatakan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut diharapkan dapat memperkuat peran dan sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, dan Wajib Pajak dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.
“Dengan peran yang semakin kuat dan profesional, konsultan pajak diharapkan mampu berkontribusi optimal dalam meningkatkan rasio pajak nasional serta mendorong terciptanya ekosistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Suherman juga menegaskan bahwa dengan hadirnya profesi konsultan pajak yang diatur lewat undang-undang akan memastikan adanya mitra tanding analitik ( intellectual sparring partner ) agar penerimaan negara transparan dan berkelanjutan.
“Aturan ini juga memberikan perlindungan ganda yaitu melindungi Wajib Pajak dari oknum tak berizin, dan menjamin kepastian Keadilan Tripartit (konsultan pajak, Wajib Pajak, dan pemerintah),” pungkasnya.

Adapun, acara diskusi panel tersebut juga menghadirkan 5 narasumber yaitu Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Star World, Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) Gilbert Rely, Ketua Umum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susy Suryani, dan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak seluruh Indonesia (Pertapsi) Darussalam.