Penulis: Adv. Sangap Tua Ritonga, S.E., S.H., M.A.
Jakarta - Pada hakikatnya, tulisan ini bukanlah sebuah penolakan terhadap pembangunan ekonomi nasional. Sebaliknya, tulisan ini merupakan refleksi yang lahir dari kegelisahan konstitusional mengenai pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan prinsip negara hukum.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan hadir membawa berbagai instrumen baru untuk memperkuat perekonomian nasional. Apalagi kehadiran Danantara, Patriot Bond, dan Merah Putih Bond menjadi bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun sumber pembiayaan nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan. Maka, tujuan tersebut patut dihargai demi menuju pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik yang merupakan cita-cita bersama seluruh bangsa Indonesia.
Kegelisahan Masyarakat
Namun demikian, di tengah semangat membangun perekonomian tersebut, terbersit perhatian serius terhadap ketentuan Pasal 50A yang memunculkan berbagai pertanyaan mengenai kesetaraan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
Di mana, ketentuan tersebut dipandang memberikan perlindungan hukum yang sangat luas terhadap transaksi tertentu di pasar primer, termasuk pembatasan pertanggungjawaban pidana, perdata, dan perpajakan, serta pengaturan mengenai kerahasiaan data transaksi yang berimplikasi pada proses pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, di sinilah letak kegelisahan masyarakat.
Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/negara-pandai-memungut-tetapi-apakah-sudah-pandai-mengelola
Apabila suatu kelompok memperoleh perlindungan hukum yang jauh lebih besar dibandingkan warga negara lainnya, maka akan muncul pertanyaan mendasar: apakah prinsip equality before the law masih berdiri tegak sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Negara hukum tidak hanya diukur dari banyaknya regulasi yang diterbitkan, melainkan dari kemampuan hukum memberikan perlakuan yang sama kepada setiap orang tanpa membedakan kekuatan ekonomi, jabatan, maupun kepentingan tertentu. Terlebih, keadilan bukanlah hak istimewa yang diberikan kepada sebagian pihak. Melainkan hak konstitusional bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kekhawatiran berikutnya muncul ketika ruang pembuktian di pengadilan menjadi semakin terbatas akibat kerahasiaan data transaksi yang tidak dapat dijadikan alat bukti dalam kondisi tertentu. Padahal, dalam sistem peradilan modern, pembuktian merupakan jantung dari proses penegakan hukum. Tanpa akses terhadap alat bukti yang memadai, maka pencarian kebenaran materiil akan menghadapi hambatan yang serius.
Lebih jauh lagi, pembatasan tersebut justru berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum. Baik dalam perkara pidana, perdata, maupun perpajakan. Bahkan, kondisi demikian dapat menimbulkan persepsi bahwa terdapat perlakuan hukum yang berbeda terhadap subjek hukum tertentu.
Memperkuat Ekonomi Nasional
Perlu kita pahami bersama, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menolak tujuan mulia investasi, menghambat pembangunan ekonomi, ataupun melemahkan kehadiran Danantara sebagai instrumen strategis negara.
Sebaliknya, pembangunan ekonomi nasional justru akan semakin kokoh apabila berjalan berdampingan dengan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan prinsip persamaan di hadapan hukum.
Ekonomi yang kuat membutuhkan kepercayaan. Sementara kepercayaan hanya dapat tumbuh apabila masyarakat meyakini bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.
Oleh karena itu, besar harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memberikan penilaian yang objektif, komprehensif, dan mendalam terhadap norma Pasal 50A. Dengan demikian, setiap kebijakan ekonomi tetap berada dalam koridor konstitusi, menjunjung tinggi prinsip negara hukum, serta tidak mengurangi hak-hak dasar warga negara.
Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the Constitution), sekaligus benteng terakhir dalam memastikan bahwa setiap norma hukum tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan persamaan di hadapan hukum.
Pada akhirnya, pembangunan ekonomi dan tegaknya hukum bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Namun, keduanya harus berjalan secara beriringan.
Selain itu, Danantara dapat menjadi instrumen penting bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Namun, pada saat yang sama, martabat hukum nasional juga harus tetap dijaga agar tidak ada satu pun warga negara yang merasa memperoleh perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Semoga setiap kebijakan yang lahir dari semangat membangun bangsa tetap berlandaskan dan berpijak pada nilai-nilai konstitusi, sehingga Indonesia tidak hanya tumbuh sebagai negara yang kuat secara ekonomi, tetapi juga menjadi negara yang adil bagi seluruh rakyatnya.