Jakarta – Untuk memperkuat layanan pajak dan ekosistem digital, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menghadirkan kanal tambahan dalam ekosistem coretax yaitu Coretax Form dan Coretax Mobile (M-Pajak) dalam waktu dekat.
“Kedua kanal ini disediakan untuk meningkatkan inklusivitas dan kemudahan layanan mengingat masih terdapat perbedaan tingkat kecakapan digital masyarakat serta keterbatasan akses internet di beberapa wilayah,” ungkapnya dalam keterangan resmi dikutip Jumat (06/03).
Bimo menambahkan bahwa Coretax Form merupakan saluran tambahan dalam sistem Coretax DJP yang dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Nihil.
“Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak dapat mengunduh formulir elektronik dari sistem Coretax DJP, mengisinya secara offline, dan kemudian mengunggah kembali formulir tersebut melalui sistem Coretax. Fitur ini disediakan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang lebih terbiasa melakukan pengisian SPT dalam bentuk formulir serta untuk mengakomodasi kondisi jaringan internet yang belum stabil di beberapa wilayah,” tambahnya.
Menurutnya, Coretax Form telah dapat digunakan sejak 25 Februari 2026 dan diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, yaitu memiliki penghasilan yang dapat berasal dari pekerjaan dan/atau kegiatan usaha, menyampaikan SPT Tahunan dengan status Nihil, serta tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam menghitung penghasilan netonya.
Sementara itu, Coretax Mobile (M-Pajak) merupakan aplikasi layanan perpajakan berbasis perangkat mobile yang memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta registrasi Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik secara lebih praktis melalui telepon seluler.

“Aplikasi ini dirancang agar layanan perpajakan dapat diakses secara mobile friendly, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses layanan dasar Coretax dengan lebih mudah. Coretax Mobile tersedia untuk diunduh melalui Google Play Store maupun App Store,” ujar Bimo.
Tidak hanya itu saja, Bimo pun berharap dengan hadirnya 2 layanan tersebut dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya.
“Dengan adanya kanal tambahan ini, DJP berharap akses terhadap layanan perpajakan menjadi semakin inklusif, fleksibel, dan mudah digunakan oleh seluruh Wajib Pajak,” pungkasnya.