Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

Restitusi Pajak: Defisit Anggaran atau Defisit Keadilan?

Penulis: Fery Fadly, S.E.,M.H.,CTP.,CCTr.,CIRM.,CHRMP.,CIRP.,CNHC.,CPFI.,CPLA. (Praktisi Perpajakan | Pengurus Pusat AKP2I)

Jakarta - Saya bukan ekonom. Saya juga bukan Menteri Keuangan (Menkeu). Saya hanyalah seorang praktisi pajak yang setiap hari berhadapan dengan Wajib Pajak dan mengalami dua kondisi: pertama, bingung; kedua, lebih bingung.

Tapi belakangan, setelah mendengar pernyataan bahwa restitusi pajak akan diperketat, satu pertanyaan terus terlintas dalam pikiran saya: sebenarnya negara kita sedang mengalami defisit anggaran atau defisit keadilan?

Jika yang terjadi adalah defisit anggaran, saya masih dapat memakluminya. Mengingat negara mungkin sedang menghadapi keterbatasan fiskal dan uang terbatas. Sehingga, dilakukan pengetatan restitusi sedikit demi sedikit dan pemerintah memercayai hal tersebut menjadi suatu langkah tepat untuk menjaga stabilitas fiskal. Kebijakan tersebut mungkin terasa tidak nyaman, tetapi secara logika ekonomi masih dapat diterima. Sakit, tapi tetap logis.

Namun, jika dilihat dari kacamata defisit keadilan, persoalannya menjadi berbeda. Karena bukan lagi bicara sekadar soal uang, melainkan soal prinsip. Itu soal sistem yang sudah lupa bahwa keadilan itu bukan komoditas yang bisa diutang-utang.

Secara data, defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 berada di kisaran 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), yang mana angka tersebut masih tergolong wajar. Di sisi lain, penerimaan pajak tumbuh, tapi tidak secepat belanja negara. Mulai dari subsidi energi, bantuan sosial (bansos), pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pemilihan umum (pemilu), program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih, maupun kebutuhan lainnya.

Defisit Anggaran atau Retaknya Keadilan?

Pada dasarnya, sebuah negara dapat dianalogikan sebagai rumah tangga besar yang harus mengelola keuangan secara cermat dan berkelanjutan. Pendapatan negara, yang berasal dari pajak dan sumber lainnya, berfungsi seperti pemasukan dalam rumah tangga, sementara belanja negara mencerminkan kebutuhan untuk membiayai berbagai kepentingan publik.

Mungkin kita bisa ambil contoh simpel adalah kalau kita tekor, kita ngopi saset. Sedangkan kalau negara tekor, ya sedikit-sedikit “ditahan dulu”.

Dalam konteks ini, apabila restitusi diperketat, secara fiskal hal tersebut dapat dipahami dan masuk akal. Namun, persoalan restitusi tidak semata-mata berkaitan dengan kondisi kas negara. Lebih dari itu, restitusi telah memasuki ranah hak hukum.

Dalam sistem perpajakan Indonesia, restitusi bukanlah bentuk kebaikan negara atau hadiah, melainkan kewajiban hukum. Restitusi merupakan hak Wajib Pajak yang timbul akibat kelebihan pembayaran pajak.

Hal tersebut juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), antara lain:

• Pasal 17B UU KUP yang mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak melalui mekanisme pemeriksaan.

• Pasal 17C UU KUP terkait restitusi dipercepat untuk Wajib Pajak tertentu (WP patuh).

• Pasal 17D UU KUP berupa pengembalian pendahuluan untuk kriteria tertentu.

Lebih fundamental lagi, seluruh mekanisme tersebut berlandaskan pada prinsip konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Maka, kepastian hukum dalam restitusi tidak hanya berhenti pada norma tertulis. Jika diuraikan lebih dalam, setidaknya terdapat empat pilar utama yang menjadi penopangnya.

Pertama, hak yang jelas. Apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, negara wajib mengembalikannya tanpa ruang tafsir “kalau sempat” atau “kalau kas cukup”.

Kedua, prosedur yang terukur. Mulai dari proses pengajuan, sampai pemeriksaan. Artinya proses harus bisa diprediksi, bukan spekulatif.

Ketiga, batas waktu yang mengikat UU KUP yaitu memberikan batas waktu tertentu bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika lewat secara hukum bisa dianggap dikabulkan. Jadi bukan hanya bagi Wajib Pajak, negara juga dituntut untuk memilii keterikatan waktu,

Keempat, perlindungan dari kesewenang-wenangan. Kepastian hukum bertujuan mencegah penggunaan diskresi yang berlebihan tanpa transparansi.

Abu-abu

Dalam praktiknya, kepastian tersebut sering kali menjadi ‘abu-abu’. Secara normatif, aturan telah jelas, tetapi dalam pelaksanaan kerap muncul fleksibilitas yang sulit dipahami. Hak Wajib Pajak bersifat pasti, tetapi waktunya relatif. Proses ada, tetapi hasil akhirnya tidak selalu memberikan kepastian. Di sinilah muncul gejala-gejala yang dapat disebut sebagai defisit keadilan.

Pertama, sanksi yang tidak simetris. Wajib Pajak yang terlambat memenuhi kewajiban dikenai sanksi bunga, sementara keterlambatan dari pihak negara tidak selalu diiringi konsekuensi yang setara. Hal ini bertentangan dengan prinsip equality before the law.

Kedua, transparansi yang terbatas. Mekanisme penilaian risiko (risk scoring) menentukan apakah suatu Wajib Pajak akan diperiksa, tetapi dasar penilaiannya tidak selalu dapat diakses atau dipahami oleh Wajib Pajak.

Ketiga, ketidakpastian waktu dalam praktik. Walaupun terdapat batas waktu secara normatif, dalam implementasinya proses dapat berlarut melalui berbagai mekanisme administratif. Akibatnya, nilai restitusi tergerus oleh inflasi dan kepastian berubah menjadi ketidakpastian.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/undang-undang-konsultan-pajak-perlindungan-hukum-atau-konsolidasi-kepentingan

Keempat, biaya kepatuhan yang tidak rasional. Bagi Wajib Pajak skala kecil, biaya untuk memperjuangkan restitusi sering kali lebih besar daripada nilai yang diperoleh. Hal ini menciptakan distorsi: hak ada, tetapi tidak ekonomis untuk diperjuangkan.

Pada titik ini, persoalan yang dihadapi bukan lagi sekadar defisit anggaran, melainkan bagaimana hukum dijalankan. Apakah hukum berfungsi sebagai instrumen keadilan atau sekadar alat administrasi?

Ketika restitusi yang seharusnya menjadi hak justru terasa seperti “permohonan belas kasihan”, maka yang sesungguhnya mengalami defisit bukan hanya anggaran, melainkan juga kepercayaan publik.

Keseimbangan

Idealnya, terdapat keseimbangan antara hak negara dan hak Wajib Pajak. Negara berhak melakukan pemeriksaan, dan Wajib Pajak berhak memperoleh restitusi. Keduanya sah, tetapi harus dijalankan secara proporsional. Negara boleh bersikap ketat, tetapi harus transparan; boleh berhati-hati, tetapi harus tepat waktu; dan boleh menjaga kas negara, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan.

Pada akhirnya, pertanyaan penting yang perlu kita renungkan adalah: defisit mana yang lebih berbahaya?

Defisit anggaran dapat diperbaiki melalui pertumbuhan ekonomi, efisiensi belanja, atau bahkan pembiayaan utang. Namun, defisit keadilan tidak dapat ditutup melalui APBN. Karena ketika keadilan melemah, maka kepatuhan sukarela ikut menurun. Sistem perpajakan yang semula berbasis kepercayaan (trust based) berpotensi berubah menjadi berbasis ketakutan (fear based)—dan terbukti sistem seperti itu tidak akan bertahan dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, restitusi pajak sejatinya merupakan ujian kecil dari prinsip besar: apakah negara benar-benar tunduk pada hukum yang dibuatnya sendiri?

Jika hukum telah jelas, tetapi tidak memberikan kepastian, maka yang perlu diperbaiki bukanlah Wajib Pajaknya, melainkan sistemnya.

Share: