Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

Dukung Kelancaran Transisi Coretax, AKP2I Usulkan Relaksasi Batas Waktu SPT demi Akurasi Data Nasional

Jakarta, 28 April 2026 – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) secara resmi menyampaikan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala teknis yang dihadapi oleh para Wajib Pajak dan konsultan pajak di lapangan selama masa transisi implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis Coretax yang sedang diterapkan secara menyeluruh oleh pemerintah.

AKP2I menekankan bahwa peralihan menuju sistem Coretax merupakan sebuah transformasi fundamental yang memerlukan masa penyesuaian (adaptation period) yang cukup bagi seluruh pihak. Sebagai sistem yang sepenuhnya baru, diperlukan kurva pembelajaran yang mendalam agar fungsi-fungsi administrasi dapat dipahami dengan baik guna memastikan seluruh proses dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, AKP2I mencatat adanya kendala sistemik yang signifikan, mulai dari gangguan akses, respons sistem yang lambat (slow response), hingga berbagai kesalahan teknis (system error). Kondisi ini dinilai sangat menghambat efektivitas kerja para praktisi perpajakan dalam melakukan proses input serta pengiriman data secara tepat waktu, sehingga potensi keterlambatan saat ini murni disebabkan oleh keterbatasan sistem yang masih dalam tahap optimalisasi. 

Sebagai mitra strategis DJP, AKP2I menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga kualitas, akurasi, dan integritas data dalam setiap pelaporan. Asosiasi menegaskan bahwa ketepatan data tidak boleh dikorbankan hanya demi mengejar tenggat waktu di tengah kendala teknis, karena hal tersebut berisiko buruk pada validitas data perpajakan nasional di masa mendatang.

Oleh karena itu, melalui surat nomor 002/SPm/AKP2I/PP.I/IV/2026, AKP2I mengusulkan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan selama satu bulan hingga 31 Mei 2026 tanpa pengenaan sanksi administrasi. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Wajib Pajak agar tetap dapat memenuhi kewajibannya dengan data yang akurat dan tervalidasi dengan baik di tengah pembaruan sistem administrasi nasional. 

Share: