Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

AKP2I: Mengenal Perubahan Pelaporan dan Pembetulan SPT di Era Coretax Dalam PER-12/PJ/2026

Jakarta – Tidak dapat dipungkiri, perkembangan administrasi perpajakan di era Coretax membawa sejumlah perubahan dalam proses pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT). Maka, pemahaman perubahan tersebut menjadi penting bagi konsultan pajak, praktisi perpajakan, maupun Wajib Pajak agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memenuhi hal tersebut, Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) menyelenggarakan sharing session bertajuk “Kupas Tuntas PER-12/PJ/2026: Memahami Perubahan Pelaporan dan Pembetulan SPT di Era Coretax” yang dilaksanakan secara on-line pada Kamis (08/10). 

whatsapp-image-2026-10-08-at-20155-pm.jpeg
Foto: Dok. AKP2I

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum AKP2I Suherman Saleh mengungkapkan bahwa pentingnya pemahaman yang baik terhadap perubahan ketentuan perpajakan, khususnya terkait PER-12/PJ/2026. 

“Perubahan dalam mekanisme pelaporan dan pembetulan SPT di era Coretax perlu dipahami secara menyeluruh oleh para konsultan dan praktisi perpajakan agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada Wajib Pajak sekaligus menjalankan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangan resmi.

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/satu-harga-dua-dasar-pajak

Ia menambahkan, terdapat tiga inti penting dalam kegiatan hari ini. Pertama, meng-upgrade diri, meningkatkan ilmu, menambah wawasan baru terkait peraturan itu merupakan kepastian yang diwajibkan oleh Menteri Keuangan.

“Sebelum tahun 2014, kebijaksanaan untuk konsultan pajak itu levelnya Dirjen Pajak. tapi setelah ada PMK 111, naik pangkat menjadi urusan Menteri Keuangan. Jadi, konsultan pajak sekarang dibina dan di asuh oleh Kementerian Keuangan,” tambahnya.  

Kedua, seminar pajak ini merupakan perwujudan mensyukuri nikmat tuhan karena kita diberi akal. Salah satu fungsi akal adalah untuk belajar. 

Ketiga, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga sinergi antara konsultan pajak dengan otoritas pajak.

“Tugas utama dari konsultan pajak adalah sebagai jembatan antara otoritas pajak dengan wajib pajak. Oleh karena itu, tentu saja diperlukan sinergi yang baik untuk saling membantu dalam memahami peraturan perpajakan yang ada,” imbuhnya. 

image.png
Foto: Dok. AKP2I

Adapun kegiatan ini menghadirkan Tim Penyuluh Pajak Timon Pieter, Agus Wahyudi, Rahmatullah Barkat, dan Yoyon Hardhianto sebagai narasumber. Hadir sebagai narasumber ke-1, Timon Pieter menyampaikan tentang prinsip pembetulan SPT dalam PER-12/PJ/2026. Menurutnya terdapat beberapa hal yang harus diketahui yaitu terkait hak dan kewajiban berbasis SPT terakhir. 

“Di mana, SPT Pembetulan terakhir menggantikan posisi SPT sebelumnya sebagai dasar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Fitur centang “Ganti SPT Sebelumnya” selalu tercentang di Coreta,” ujarnya.

Timon menyampaikan, terdapat penyesuaian Calculation Rules (Delta v2.0) yang tidak lagi parsial. Yang mana kini perhitungan pajak terutang ecara otomatis memperhitungkan seluruh akumulasi pembayaran pajak dan seluruh pengembalian yang telah diterbitkan (SKPPKP/SKPLB). 

Lalu, penyesuaian saldo kompensasi dan penghentian tindaklanjut permohonan Lebih Bayar (LB) juga terdapat dalam peraturan tersebut. 

“Jika wajib pajak membetulkan SPT Lebih Bayar yang sedang diajukan restitusi, tindaklanjut permohonan dihentikan dan digantikan oleh status SPT yang baru (Pasal 129A ayat 2),” jelasnya. 

image-1.png
Foto: Dok. AKP2I

Selanjutnya, Narasumber ke-2 Agus Wahyudi menjelaskan terkait Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Masa Unifikasi. Materi yang ia sampaikan terdiri dari Penandatanganan Bukti Potong, Penyesuaian Mekanisme Pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21, Saldo Kompensiasi, SPT Masa PPh Pasal 21/26, dan Contoh Pengisian SPT Masa PPh Unifikasi. 

Untuk Narasumber ke-3 Rahmatullah Barkat menjabarkan tentang SPT Masa PPN yang terdiri dari Pokok-Pokok Pengaturan SPT Masa PPN, Poin-Poin Penyesuaian SPT Masa PPN bagi PKP, Induk SPT Masa PPN bagi PKP, Konsep Calculation Rule Pembetulan SPT Masa PPN bagi PKP, Induk SPT Masa PPN bagi PKP, dan lainnya.

Sedangkan Narasumber ke-4 Yoyon Hardhianto menjelaskan tentang SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan yaitu terkait Struktur Pengaturan SPT Tahunan PPh – PER-12/PJ/2026, Ketentuan Pembetulan SPT Tahunan PPh (sebelum dan sesudah penyesuaian), Konsep Penghitungan PPh KB/LB/Nihil pada SPT Tahunan PPh Badan, dan contoh pengisian PPh kurang/lebih bayar pada pembetulan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.

Share: