Office Address

Rukan Fatmawati Mas Blok 1 Kav.113 Lantai 4, Jakarta Selatan

Phone Number

082122285048

Email Address

sekretariat@akp2i.or.id

DJP: Hingga 31 Maret 2026, Pajak Digital Capai Rp 50,51 Triliun

Jakarta - Hingga 31 Maret 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 50,51 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp 38,76 triliun, pajak atas aset kripto Rp 2 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp 4,77 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp 4,98 triliun.

Hingga akhir Maret 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk sebanyak 262 pelaku perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPN PMSE. Sepanjang Maret 2026, DJP juga melakukan penyesuaian terhadap daftar pemungut PPN PMSE, yang meliputi dua penunjukan baru, dua pencabutan, serta satu perubahan data pemungut PPN PMSE sebagai bagian dari pembaruan dan peningkatan akurasi basis data.

Dua entitas yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE pada periode tersebut adalah Match Group Americas, LLC dan Ionos Inc. Sementara itu, pencabutan dilakukan terhadap Zendrive Inc. dan Tencent Mobile International Limited. Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut PPN PMSE, yaitu pada Vorwerk International & Co. KMG, sebagai bagian dari penyesuaian administratif yang diperlukan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa hingga 31 Maret 2026, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 231 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total sebesar Rp 38,76 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp 8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 3,09 triliun pada tahun 2026,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Selasa (28/04).

Selanjutnya, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 2 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,54 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,89 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,38 miliar penerimaan tahun 2024, Rp 796,73 miliar penerimaan tahun 2025, dan Rp 118,31 miliar penerimaan hingga tahun 2026. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp 1,12 triliun dan PPN DN sebesar Rp 880,18 miliar. 

Baca Juga: https://akp2i.or.id/berita/djp-terus-tumbuh-pajak-digital-capai-rp-4811-triliun

Selanjutnya, pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 4,77 triliun sampai dengan Maret 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,48 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,37 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 360,38 miliar hingga tahun 2026. 

“Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 1,35 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 727,76 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 2,69 triliun,” tambahnya. 

Selain itu, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Maret 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 4,98 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023, Rp 1,33 triliun penerimaan tahun 2024, Rp 1,23 triliun penerimaan tahun 2025 dan Rp 906,81 miliar hingga tahun 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp 360,05 miliar dan PPN sebesar Rp 4,62 triliun.

“Penerimaan pajak digital hingga Maret 2026 tetap menunjukkan tren positif meskipun terdapat beberapa penyesuaian data, termasuk pencabutan sejumlah pemungut PMSE. Hal ini mencerminkan bahwa basis pemajakan digital semakin kuat dan kepatuhan pelaku usaha terus meningkat,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, Inge pun mengatakan bahwa kenaikan terbesar penerimaan pajak digital pada periode tersebut terutama berasal dari PPN PMSE dan pajak atas SIPP. 

“PPN PMSE mencatatkan peningkatan sebesar Rp 1,36 triliun, sementara pajak SIPP mencapai Rp 884,21 miliar, yang menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan penerimaan pajak digital,” pungkasnya.

Share: